Daftar PPAT Kota Bandung

Daftar PPAT Kota Bandung: Nama, Alamat Kantor, No. SK, dan Status Aktif. Daftar PPAT Kota Bandung berisi nama PPAT, alamat kantor, nomor SK, tahun pengangkatan, dan status aktif sebagai referensi awal transaksi pertanahan.

Daftar PPAT Kota Bandung ini disusun sebagai referensi awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kota Bandung. Dalam transaksi properti, PPAT memiliki peran penting karena berwenang membuat akta tertentu yang menjadi dasar peralihan, pembebanan, atau perubahan hak atas tanah.

Informasi dalam halaman ini mencakup nama PPAT, alamat kantor, nomor SK, tahun atau tanggal SK, dan status yang tercantum pada sumber publik. Data ini berguna untuk pembeli rumah, penjual tanah, ahli waris, developer, pelaku usaha, maupun pihak yang sedang mempersiapkan proses jual beli, hibah, balik nama, atau pengikatan jaminan tanah melalui hak tanggungan.

Perlu dipahami, halaman ini bukan pengganti verifikasi resmi. Status PPAT, alamat kantor, nomor SK, dan kewenangan praktik dapat berubah mengikuti pembaruan dari instansi berwenang. Sebelum menggunakan jasa PPAT untuk transaksi bernilai besar, pembaca tetap perlu melakukan konfirmasi langsung kepada kantor terkait dan, bila perlu, melakukan pengecekan ulang melalui sumber resmi.

Apa Itu PPAT Kota Bandung?

PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam praktik pertanahan, PPAT membuat akta yang berhubungan dengan perbuatan hukum atas tanah, misalnya Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan beberapa jenis akta pertanahan lain.

Di Kota Bandung, keberadaan PPAT sangat penting karena transaksi properti berlangsung aktif di berbagai kawasan seperti Buahbatu, Antapani, Arcamanik, Kiaracondong, Cibeunying, Coblong, Sukajadi, Cicendo, Lengkong, Regol, Ujungberung, Gedebage, dan wilayah kota lainnya. Karena nilai transaksi tanah dan bangunan biasanya besar, pemilihan PPAT tidak boleh dilakukan secara asal.

Untuk memahami posisi PPAT dalam sistem legal properti, pembaca juga dapat membaca halaman PPAT Bandung, Notaris Bandung, dan Hubungan Notaris, PPAT, BPN, dan Bank.

Fungsi PPAT dalam Transaksi Properti

PPAT berperan dalam pembuatan akta otentik yang berhubungan dengan hak atas tanah. Dalam jual beli rumah atau tanah, dokumen yang paling sering dibicarakan adalah Akta Jual Beli atau AJB. AJB merupakan salah satu dokumen utama yang dipakai sebagai dasar proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Namun, PPAT tidak hanya berhubungan dengan AJB. Dalam kasus waris, PPAT dapat terlibat dalam proses pembagian hak bersama. Dalam pembiayaan bank, PPAT berhubungan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dalam transaksi keluarga, PPAT dapat berhubungan dengan hibah tanah atau bangunan. Karena itu, daftar PPAT Kota Bandung tidak hanya relevan untuk jual beli properti, tetapi juga untuk banyak urusan pertanahan lain.

Bagi pembaca yang sedang menyiapkan transaksi, pahami juga halaman FAQ AJB, FAQ BPHTB, FAQ Balik Nama, dan FAQ Cek Sertifikat.

Daftar PPAT Kota Bandung

Berikut adalah data awal PPAT Kota Bandung berdasarkan sumber publik yang mencantumkan nama, alamat, nomor SK, tahun atau tanggal SK, serta status. Data ini disusun ulang agar lebih mudah dibaca di WordPress.

NoNama PPATAlamat KantorNo. SKTahun / Tanggal SKStatus
1ATIEK RUSDEWANTI, SHJl. Raya Sindanglaya No. 589-XVII-PPAT-200801/09/2008PPAT | Aktif
2Ade SuhandiJl. Cipamokolan Rancacili No.18 RT.003 RW.0061/KEP-17.3/1/201605/01/2016PPAT | Aktif
3Adinda Zamira AlamsyahJl. L.M.U I Suparmin Komplek Istana Regensi 2 Blok B Nomor 317-X-200229/10/2002PPAT | Aktif
4Adriani BudionoJalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2615-XI-199603/06/1996PPAT | Aktif
5Agus SuryanaJalan Sukahaji Nomor 102, Gegerkalong Hilir12-XI-199827/07/1998PPAT | Aktif
6Alin Ardinal WidjaksanaJl. Jendral Ahmad Yani No. 315206/KEP-17.3/VIII/201511/08/2015PPAT | Aktif
7Anita B MukaromJl. Sukamulya No. 67294-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
8Anna Cristina DewiKomp. Singgasana Pradana, Jalan Candra Kirana Ruko No. 383/KEP-17.3/I/201508/01/2015PPAT | Aktif
9Annisaa VaniaJl. Sigma Kav. 31115/SK-400.HR.03.01/III/201912/03/2019PPAT | Aktif
10Annitha Theresia DwidamiantieJl. Boncenang No. 69-XVII-PPAT-200801/09/2008PPAT | Aktif
11Anny AzawiahJl. Oto Iskandardinata No. 569288-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
12Arie Prio BuntoroJl. Laswi No. 421-X.A-200511/02/2005PPAT | Aktif
13Arif Winarno SHJalan Mekar Asih No. 1, Komp. Panghegar Permai300-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
14Arya PradhitaJalan Kinanti No. 26289/KEP-400.20.3/VII/201823/07/2018PPAT | Aktif
15Asep Darodjat SaputraJl. Ciburuy No. 51, Moh. Toha286-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
16Asep HidayatJl. Kiaracondong No. 204-20616-XI-199823/11/1998PPAT | Aktif
17Ashadi HayatiJl. Subang No. 379-XVII-PPAT-200801/09/2008PPAT | Aktif
18Asmara HadiJl. Holis No. 210/191 A448/SK-32.HP.03.04/XI/201929/11/2019PPATS | Aktif
19Astari WahyuniJl. Maleer Indah I No. 31161/KEP-400.20.3/IV/201811/04/2018PPAT | Aktif
20BOY BUDIMAN ISKANDAR, SHJl. Guntur No. 15, Gatot Subroto309-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
21Bagdja Eka SutaJl. Terusan Ciliwung No. 17A246-XVII-200618/12/2006PPATS | Aktif
22Betty HazmiyaniKomplek Banceuy Permai Kav. 19 No. 277-XI-199911/02/1999PPAT | Aktif
23Bhuana NurinsaniJl. Kembar Baru No. 101-X.A-200416/01/2004PPAT | Aktif
24Bimo TriputrantoJl. Moch. Toha No. 339312-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
25BinekasJl. Karawitan No. 14B8-XI-199802/06/1998PPAT | Aktif
26Cahya SuryanaKomplek Unpar Sukaraja II No. 12278-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
27Cecilia Sri BarlejantiDewi Sartika No. 2313-X.A-200521/07/2005PPAT | Aktif
28Christy Maharani AkbarJl. Gegerkalong Hilir No. 1301-X.A-200416/01/2004PPAT | Aktif
29Cri Andhini NalanJl. Soekarno Hatta No. 7611-X.A-200511/02/2005PPAT | Aktif
30DELINA UTAMI, SHJl. Candrawulan No. 163-XA-200327/02/2003PPAT | Aktif
31DUDI WAHYUDI, SHJl. Arcamanik Endah Ruko Elite Kav. 1025-IX-200131/12/2001PPAT | Aktif
32Dadang Abdul Haris KosidinJl. Akuntansi No. 109-XVII-PPAT-200801/09/2008PPAT | Aktif
33Deny HaspadaJalan Kotabaru Raya Nomor 2112-XI-199827/07/1998PPAT | Aktif
34Devi EloraJalan Wiraangun-Angun No. 3417/KEP-400.20.3/XI/201702/11/2017PPAT | Aktif
35Dewi Fortuna LimurtiJl. Mulia No. 93/KEP-17.3/I/201508/01/2015PPAT | Aktif
36Dian GandirawatiJl. Rancabolang Raya No. 247311-XVII-200618/12/2006PPAT | Aktif
37Diana Indrawati HermawanJalan Veteran Nomor 711-XI-199901/04/1999PPAT | Aktif
38Dida RiswaraJl. Kliningan 15206/KEP-17.3/VIII/201511/08/2015PPAT | Aktif
39Didin DikayuanaJl. Manisi No. 13448/SK-32.HP.03.04/XI/201902/11/2019PPAT | Aktif
40Dindin SaepudinJl. Cigadung Selatan I No. 284-XA-200303/04/2003PPAT | Aktif

Cara Menggunakan Daftar Ini

Gunakan daftar PPAT Kota Bandung sebagai titik awal pencarian, bukan sebagai satu-satunya dasar keputusan. Setelah menemukan nama PPAT yang relevan, hubungi kantor tersebut untuk memastikan alamat terbaru, jam operasional, jenis layanan yang tersedia, serta kecocokan dengan kebutuhan transaksi.

Dalam transaksi jual beli properti, pembeli sebaiknya tidak hanya bertanya soal biaya akta. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sertifikat sudah bisa dicek, apakah data penjual sesuai dengan sertifikat, apakah objek sedang diagunkan, apakah pajak sudah siap, dan apakah ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan sebelum tanda tangan AJB.

Jika objek transaksi masih dalam tahap pengikatan, pahami juga perbedaan antara PPJB dan AJB. PPJB biasanya dipakai saat syarat AJB belum terpenuhi, sedangkan AJB adalah dokumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah.

Dokumen yang Umumnya Perlu Disiapkan

Untuk transaksi jual beli tanah atau rumah, dokumen dasar yang biasanya perlu disiapkan meliputi sertifikat tanah, identitas penjual dan pembeli, NPWP jika diperlukan, SPPT PBB, bukti pembayaran PBB, data status perkawinan, persetujuan pasangan jika relevan, serta dokumen tambahan apabila objek tanah berasal dari waris, hibah, perusahaan, atau developer.

Jika transaksi melibatkan bank, prosesnya biasanya lebih kompleks. Bank akan melihat kelayakan agunan, legalitas sertifikat, data debitur, perjanjian kredit, dan dokumen hak tanggungan. Dalam konteks ini, PPAT berperan penting bersama notaris, BPN, dan bank. Pembaca dapat melihat halaman Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT dan SKMHT.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Memilih PPAT

Pertama, cek kecocokan wilayah kerja. PPAT memiliki hubungan erat dengan wilayah jabatan dan objek tanah yang ditangani. Kedua, cek alamat kantor dan pastikan kantor tersebut benar-benar dapat dihubungi. Ketiga, tanyakan pengalaman kantor dalam menangani jenis transaksi yang sedang Anda lakukan, misalnya jual beli rumah second, hibah keluarga, waris, developer, atau transaksi dengan pembiayaan bank.

Keempat, pastikan estimasi alur kerja jelas. Dalam transaksi tanah, proses bukan hanya tanda tangan akta. Ada pengecekan sertifikat, validasi pajak, pembayaran kewajiban, penyiapan dokumen, penandatanganan, dan pengurusan lanjutan ke kantor pertanahan. Kelima, jangan menyerahkan dokumen asli atau pembayaran besar tanpa tanda terima dan penjelasan proses yang jelas.

Risiko Jika Transaksi Properti Tidak Dicek dengan Benar

Masalah properti sering muncul bukan karena orang tidak punya niat baik, tetapi karena dokumen tidak dibaca dengan benar sejak awal. Risiko yang sering terjadi antara lain sertifikat belum siap balik nama, tanah masih dalam sengketa, objek masih diagunkan, ahli waris belum lengkap, data KTP berbeda dengan sertifikat, atau penjual tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjual.

Untuk kasus yang lebih sensitif, baca juga halaman Sertifikat Bermasalah, Sertifikat Ganda, Sengketa Ahli Waris, dan Tanah Dalam Sita. Halaman-halaman tersebut membantu pembaca memahami red flag sebelum mengambil keputusan transaksi.

Apakah PPAT Sama dengan Notaris?

Notaris dan PPAT sering berada dalam kantor yang sama, tetapi keduanya tidak identik. Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik dalam bidang hukum perdata yang lebih luas. PPAT memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan akta pertanahan tertentu. Karena itu, dalam pencarian online, istilah “notaris PPAT” sering muncul bersamaan, tetapi untuk kebutuhan transaksi tanah, pastikan pihak yang membuat akta memang memiliki kapasitas sebagai PPAT.

Untuk membedakan konteksnya, pembaca dapat membaca halaman Daftar Notaris Kota Bandung, Daftar Notaris Kabupaten Bandung, dan Daftar PPAT Kabupaten Bandung.

Pembaruan Data dan Catatan Verifikasi

Data PPAT dapat berubah. Alamat kantor dapat pindah, status dapat diperbarui, dan format penulisan nama atau gelar dapat berbeda antara satu sumber dan sumber lain. Karena itu, halaman ini sebaiknya diperbarui secara berkala. Untuk kebutuhan transaksi resmi, konfirmasi langsung kepada kantor PPAT dan sumber otoritatif tetap diperlukan.

NotarisdanPPAT.com menyusun daftar ini sebagai lapisan informasi publik yang lebih mudah dibaca, bukan sebagai pengganti keputusan resmi dari instansi terkait. Tujuannya adalah membantu masyarakat memahami peta awal PPAT Kota Bandung dan menghubungkannya dengan konteks transaksi pertanahan yang lebih luas.

Ringkasan

Daftar PPAT Kota Bandung membantu masyarakat menemukan informasi awal tentang nama PPAT, alamat kantor, nomor SK, tahun atau tanggal SK, dan status yang tersedia pada sumber publik. Informasi ini berguna untuk transaksi jual beli tanah, balik nama sertifikat, hibah, pembagian hak bersama, dan pengurusan hak tanggungan.

Namun, data direktori tetap harus diperlakukan sebagai referensi awal. Sebelum menggunakan jasa PPAT, pastikan data kantor masih aktif, alamat dapat dihubungi, dokumen transaksi lengkap, dan objek tanah sesuai dengan kewenangan serta kebutuhan proses hukum pertanahan.

Sumber data: Direktori publik PPAT / Notaris Kota Bandung dan halaman daftar PPAT ATR/BPN sebagai rujukan verifikasi lanjutan. Data dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan sumber resmi.

Pertanyaan Umum tentang PPAT Kota Bandung

Apakah daftar ini bisa dipakai untuk memilih PPAT?

Bisa dipakai sebagai referensi awal, tetapi bukan satu-satunya dasar keputusan. Pembaca tetap perlu menghubungi kantor PPAT dan memverifikasi data terbaru sebelum transaksi.

Apakah semua PPAT dalam daftar ini masih aktif?

Status dalam tabel mengikuti sumber publik yang mencantumkan status aktif. Namun, status terbaru tetap perlu dikonfirmasi ulang ke sumber resmi atau kantor terkait.

Apa beda PPAT dan notaris?

Notaris berwenang membuat akta otentik dalam ruang hukum perdata yang luas, sedangkan PPAT berwenang membuat akta tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah.

Kapan perlu menghubungi PPAT?

PPAT biasanya perlu dihubungi saat akan membuat AJB, hibah tanah, pembagian hak bersama, pemasangan hak tanggungan, atau transaksi lain yang berhubungan dengan hak atas tanah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *