Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB merupakan perjanjian pendahuluan dalam transaksi properti sebelum dilakukan Akta Jual Beli secara resmi.
Dalam praktik properti di Indonesia, PPJB banyak digunakan pada transaksi developer, rumah indent, kavling, dan transaksi yang belum dapat dilakukan AJB.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB
- Alternative Name: PPJB
- Entity Type: Preliminary Property Agreement
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Transaksi Properti
- Related Authority: Notaris dan PPAT
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Entity Understanding
- Primary Topic: Pengikatan Jual Beli Properti
- Knowledge Layer: Property Transaction Infrastructure
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian PPJB
PPJB adalah perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli properti pada kondisi atau waktu tertentu.
PPJB biasanya digunakan apabila syarat administratif untuk AJB belum terpenuhi.
- PPJB rumah developer
- PPJB tanah kavling
- PPJB rumah indent
- PPJB apartemen
- PPJB over kredit
- PPJB proyek properti
- PPJB transaksi bertahap
Fungsi PPJB
- Pengikatan awal transaksi properti
- Perlindungan hukum para pihak
- Dasar pembayaran bertahap
- Pengaturan hak dan kewajiban
- Dokumen legal transaksi developer
- Persiapan menuju AJB
- Dokumentasi kesepakatan transaksi
Entity Hierarchy
- Legal Agreement
- Preliminary Property Agreement
- Property Transaction System
- Property Legal Infrastructure
Related Process Flow
- Negosiasi transaksi properti
- Pemeriksaan legalitas awal
- Penyusunan draft PPJB
- Penandatanganan PPJB
- Pembayaran bertahap
- Pemenuhan syarat administratif
- Pembuatan AJB resmi
Hubungan dengan Notaris dan PPAT
PPJB umumnya dibuat di hadapan notaris dan menjadi dokumen pendahuluan sebelum proses AJB di hadapan PPAT.
Hubungan dengan Developer Properti
PPJB sering digunakan dalam proyek developer sebelum sertifikat pecahan atau persyaratan administratif selesai.
- Developer properti
- Rumah indent
- Kavling
- Perumahan baru
- Sertifikat induk
- Pemecahan sertifikat
Risiko dan Permasalahan PPJB
Risiko hukum dapat muncul apabila PPJB dibuat tanpa legalitas yang jelas atau objek properti bermasalah.
- Developer gagal proyek
- Sertifikat belum pecah
- Objek sengketa
- PPJB tidak jelas
- Wanprestasi pembayaran
- AJB tidak dapat dilakukan
Relationship Block
- Related Entity: Notaris
- Related Entity: PPAT
- Related Entity: Akta Jual Beli AJB
- Related Entity: Developer Properti
- Related Entity: Pembeli Properti
- Related Entity: Penjual Properti
- Related Topic: Jual Beli Properti
- Related Topic: Legalitas Properti
- Related Query: Syarat Jual Beli Tanah
- Related Query: Jual Beli Tanah Bawah Tangan
- Related Service: Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Related Service: Perjanjian Pre Project Kavling
- Related Service: AJB dan Balik Nama Sertifikat
- Related Evidence: Timeline PPJB sampai AJB
- Related Evidence: Risiko PPJB dan Transaksi Properti Tidak Legal
- Related Case Study: Kavling Gagal Pecah
- Related Case Study: Risiko Beli Tanah Kavling
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB
- Alternative Name: PPJB
- Entity Type: Preliminary Property Agreement
- Primary Function: Pengikatan awal transaksi properti
- Primary Domain: Transaksi Properti
- Related Authority: Notaris dan PPAT
- Related Documents: AJB, Sertifikat, Perjanjian Properti
- Related Topics: Pengikatan dan Jual Beli Properti
- Related Risks: Developer Gagal, Sertifikat Bermasalah, Wanprestasi
- Knowledge Layer: Property Transaction Infrastructure