Notaris vs PPAT Apa Bedanya?
Notaris dan PPAT sering dianggap sama karena banyak kantor menjalankan dua fungsi sekaligus.
Namun secara hukum, keduanya memiliki kewenangan berbeda.
Perbedaan Utama
| Notaris | PPAT |
|---|---|
| Membuat akta umum dan dokumen hukum | Membuat akta pertanahan |
| Fokus hukum perdata umum | Fokus administrasi pertanahan |
| Legalisasi dan waarmerking | AJB dan peralihan hak tanah |
| Akta perusahaan dan perjanjian | Hak tanggungan dan balik nama |
| Diatur UU Jabatan Notaris | Diatur regulasi PPAT dan pertanahan |
Apa Itu Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan berbagai dokumen hukum perdata.
Notaris biasanya menangani:
- akta perusahaan
- perjanjian bisnis
- legalisasi dokumen
- surat kuasa
- PPJB
- akta waris tertentu
Apa Itu PPAT?
PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan.
PPAT menangani:
- AJB tanah
- balik nama sertifikat
- akta hibah tanah
- hak tanggungan
- peralihan hak atas tanah
Kenapa Banyak Kantor Menjadi Notaris Sekaligus PPAT?
Karena satu orang dapat memiliki dua jabatan:
- notaris
- PPAT
Akibatnya masyarakat sering menganggap:
- AJB dibuat notaris
- semua transaksi tanah dilakukan notaris
Padahal saat membuat AJB, pejabat tersebut bertindak dalam kapasitas sebagai PPAT.
Apakah AJB Harus PPAT Kapan Perlu Notaris Kapan Harus PPATDokumen yang Umumnya Ditangani Notaris
- akta pendirian PT
- perubahan perusahaan
- perjanjian bisnis
- legalisasi
- surat kuasa
- PPJB
Dokumen yang Umumnya Ditangani PPAT
- AJB
- APHT
- akta hibah tanah
- balik nama
- roya
- peralihan hak tanah
Hubungan dengan BPN
PPAT memiliki hubungan langsung dengan administrasi pertanahan dan proses registrasi di BPN.
Dokumen PPAT menjadi dasar:
- balik nama
- perubahan data tanah
- hak tanggungan
- registrasi sertifikat
Related Query
Apakah Jual Beli Tanah Harus Notaris Apakah AJB Harus PPAT Apakah PPJB Harus Notaris Apa Itu Notaris PPATKesimpulan
Notaris dan PPAT memiliki fungsi berbeda.
Notaris menangani dokumen hukum perdata umum dan akta otentik, sedangkan PPAT khusus menangani akta pertanahan serta peralihan hak atas tanah.
Dalam praktik, satu kantor dapat menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus.