notarisdanppat.com Panduan Lengkap Pembuatan Akta Hibah di PPAT & Syarat Dokumen 2026
Hibah tanah atau rumah bukan sekadar “memberi secara cuma-cuma”. Dalam hukum pertanahan Indonesia, hibah adalah peralihan hak atas tanah yang wajib dibuat dengan akta resmi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sah dan bisa didaftarkan.
Kesalahan prosedur sedikit saja bisa membuat hibah:
- Tidak dapat diproses balik nama
- Digugat ahli waris lain
- Dibatalkan pengadilan
- Menjadi sengketa keluarga jangka panjang
Jika Anda ingin hibah aman secara hukum pada 2026, pahami struktur hukumnya, syarat dokumen, alur proses, dan pajaknya secara detail.
Artikel ini membedah semuanya secara komprehensif.
1. Apa Itu Hibah Tanah atau Rumah?
Secara hukum perdata, hibah adalah pemberian suatu benda secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain, dan tidak dapat ditarik kembali (kecuali dalam kondisi tertentu).
Dalam konteks pertanahan:
Hibah = peralihan hak atas tanah/rumah tanpa imbalan.
Karena termasuk peralihan hak, maka wajib mengikuti ketentuan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Undang-Undang Pokok Agraria
Artinya:
Tanpa akta PPAT → tidak bisa didaftarkan di BPN → secara administrasi tidak diakui negara.
2. Kapan Hibah Biasanya Dilakukan?
Hibah sering digunakan dalam situasi:
- Orang tua menghibahkan rumah ke anak.
- Pembagian aset keluarga saat masih hidup.
- Pengalihan tanah antar saudara.
- Pengalihan aset untuk tujuan perencanaan waris.
- Hibah ke lembaga sosial atau keagamaan.
Strategi hibah sering dipakai untuk menghindari konflik warisan di kemudian hari — tapi jika salah prosedur, justru memicu konflik baru.
3. Syarat Subjek Hibah (Pemberi & Penerima)
A. Syarat Pemberi Hibah
Pemberi hibah harus:
- Pemilik sah sesuai sertifikat
- Cakap hukum (dewasa & tidak di bawah pengampuan)
- Bertindak tanpa paksaan
- Jika menikah → perlu persetujuan pasangan (untuk harta bersama)
Jika tanah adalah harta bersama, maka suami/istri wajib ikut menandatangani.
Jika tanah warisan belum dibagi → semua ahli waris harus menyetujui.
Ini sering jadi sumber sengketa.
B. Syarat Penerima Hibah
Penerima hibah bisa:
- Perorangan WNI
- Badan hukum tertentu
- Anak di bawah umur (dengan wali sah)
Jika penerima masih di bawah umur, wali wajib hadir dan dibuktikan dengan dokumen resmi.
4. Dokumen yang Wajib Disiapkan (Update 2026)
Berikut checklist profesional yang wajib lengkap sebelum datang ke PPAT.
Dokumen Pemberi Hibah
- KTP & KK
- NPWP
- Buku nikah (jika menikah)
- Persetujuan pasangan (jika harta bersama)
- Sertifikat asli tanah/rumah
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti lunas PBB
Dokumen Penerima Hibah
- KTP & KK
- NPWP
- Akta kelahiran (jika anak)
- Dokumen wali (jika di bawah umur)
Dokumen Tambahan Jika Diperlukan
- Surat keterangan waris (jika warisan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- IMB/PBG (jika rumah)
- Surat tidak sengketa
- Surat pernyataan hibah keluarga
Semakin kompleks status tanah, semakin detail dokumen yang dibutuhkan.
5. Prosedur Pembuatan Akta Hibah di PPAT
Sekarang kita masuk ke alur praktisnya.
Tahap 1: Pemeriksaan Sertifikat
PPAT akan melakukan pengecekan ke:
Badan Pertanahan Nasional
Tujuannya untuk memastikan:
- Sertifikat asli
- Tidak diblokir
- Tidak sedang dijaminkan
- Tidak dalam sengketa
Tanpa proses ini, PPAT tidak akan lanjut.
Tahap 2: Perhitungan Pajak
Walaupun hibah tidak ada transaksi jual beli, tetap ada pajak.
Tergantung hubungan keluarga, bisa:
- Bebas pajak
- Atau tetap kena BPHTB
Ini akan kita bahas detail di bagian pajak.
Tahap 3: Penandatanganan Akta Hibah
Proses harus:
- Dibacakan oleh PPAT
- Dihadiri para pihak
- Ditandatangani di hadapan PPAT
- Disaksikan sesuai aturan
Jika prosedur ini tidak dipenuhi, akta bisa cacat formal.
Tahap 4: Pendaftaran Balik Nama
Setelah akta selesai, PPAT mendaftarkan ke BPN untuk:
- Mengganti nama pemilik
- Menerbitkan sertifikat atas nama penerima hibah
Estimasi waktu:
14–30 hari kerja (tergantung wilayah).
6. Pajak dalam Hibah Tanah/Rumah 2026
Ini bagian yang sering disalahpahami.
A. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Dasar hukum:
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif umum:
5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
Namun:
Jika hibah dilakukan kepada:
- Orang tua ↔ anak
- Suami ↔ istri
Biasanya mendapat fasilitas pengurangan atau pembebasan sesuai kebijakan daerah.
Setiap daerah bisa berbeda.
B. PPh Hibah
Untuk hibah dalam hubungan keluarga sedarah lurus satu derajat, umumnya:
→ Tidak dikenakan PPh
Namun jika hibah dilakukan ke pihak lain di luar keluarga dekat, bisa ada kewajiban pajak.
Pastikan cek regulasi daerah 2026 terbaru.
7. Biaya Pembuatan Akta Hibah
Komponen biaya biasanya terdiri dari:
- Honorarium PPAT
- Biaya pengecekan sertifikat
- Biaya balik nama BPN
- BPHTB (jika kena)
- Biaya administrasi
Estimasi umum (tergantung nilai objek & wilayah):
- Biaya jasa PPAT: 0,5% – 1% nilai objek
- Biaya balik nama: sesuai tarif resmi BPN
- Pajak: tergantung nilai NJOP & kebijakan daerah
Hibah antar keluarga bisa lebih ringan dibanding jual beli.
8. Risiko Jika Hibah Tidak Melalui PPAT
Ini kesalahan fatal yang sering terjadi.
Banyak orang hanya membuat:
- Surat pernyataan hibah
- Surat bermaterai
- Akta bawah tangan
Tanpa PPAT.
Akibatnya:
- Tidak bisa balik nama
- Sertifikat tetap atas nama lama
- Bisa digugat ahli waris lain
- Tidak diakui BPN
Secara hukum pertanahan, itu lemah.
9. Risiko Sengketa Hibah
Hibah sering digugat jika:
- Dianggap merugikan ahli waris lain.
- Dilakukan saat pemberi sudah sakit berat.
- Nilainya terlalu besar dibanding sisa harta.
- Ada dugaan tekanan atau manipulasi.
Pengadilan bisa membatalkan hibah jika terbukti melanggar hukum atau hak legitimaris dalam hukum waris.
Karena itu, dokumentasi dan prosedur harus bersih.
10. Perbedaan Hibah dan Warisan
Ini penting secara strategi aset.
| Hibah | Warisan |
|---|---|
| Dilakukan saat masih hidup | Berlaku setelah meninggal |
| Perlu akta PPAT | Perlu surat waris |
| Bisa menghindari konflik | Bisa memicu konflik |
| Pajak bisa lebih ringan | Proses lebih panjang |
Banyak keluarga menggunakan hibah sebagai bagian dari estate planning.
11. Hibah ke Anak di Bawah Umur
Bisa dilakukan, tapi:
- Wali harus sah
- Tidak boleh merugikan anak
- Tidak boleh menghilangkan hak anak
Jika tidak hati-hati, bisa jadi objek sengketa ketika anak dewasa.
12. Apakah Hibah Bisa Dibatalkan?
Secara prinsip, hibah tidak dapat ditarik kembali.
Namun bisa dibatalkan jika:
- Ada paksaan
- Ada penipuan
- Penerima melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemberi
- Melanggar hak ahli waris wajib
Pembatalan harus lewat pengadilan.
13. Strategi Aman Melakukan Hibah di 2026
Jika ingin aman dan minim risiko:
- Pastikan status tanah bersih.
- Libatkan pasangan jika harta bersama.
- Pastikan semua ahli waris mengetahui (untuk mencegah konflik).
- Lakukan di PPAT resmi dan berpengalaman.
- Hitung pajak dengan benar sebelum tanda tangan.
- Segera lakukan balik nama setelah akta jadi.
Jangan menunda pendaftaran.
14. Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Hibah hanya pakai surat bermaterai
- Tidak cek sertifikat ke BPN
- Mengabaikan pajak daerah
- Tidak libatkan pasangan
- Tidak menyimpan bukti pembayaran pajak
Kesalahan kecil bisa berdampak besar.
baca juga
- Biaya Notaris & PPAT Terbaru 2026 di Jakarta
- Update Aturan Notaris & PPAT 2026
- Panduan Lengkap Pembuatan Akta Hibah
- Bahaya Jika Akta Notaris/PPAT Tidak Sah
- Contoh Format Akta PPAT yang Sah
15. Kesimpulan Tegas
Hibah tanah atau rumah bukan sekadar urusan keluarga.
Ini adalah tindakan hukum formal yang harus mengikuti prosedur pertanahan.
Tanpa:
- Akta PPAT yang sah
- Pajak yang benar
- Pendaftaran balik nama
Hibah tidak memiliki kekuatan administratif penuh.
Jika dilakukan dengan benar:
- Aman secara hukum
- Minim risiko sengketa
- Bisa menjadi strategi perencanaan waris yang efektif
- Mengamankan aset lintas generasi
Dalam properti, legalitas bukan formalitas.
Itu fondasi nilai.
Jika ingin hibah aman di 2026 — lakukan secara profesional, lengkap, dan terstruktur.