notarisdanppat.com Contoh Format Akta PPAT yang Sah & Syarat Formalitas yang Wajib
Dalam hukum pertanahan Indonesia, bentuk bukan sekadar tampilan. Bentuk adalah syarat sah.
Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak hanya harus benar secara substansi, tetapi juga wajib memenuhi formalitas tertentu. Jika syarat formal tidak terpenuhi, akta bisa kehilangan kekuatan sebagai akta otentik.
Banyak sengketa tanah bukan terjadi karena niat jahat, tetapi karena cacat administratif.
Artikel ini membahas:
- Apa itu akta PPAT
- Jenis-jenis akta PPAT
- Struktur format resmi akta
- Unsur formal yang wajib ada
- Syarat kehadiran para pihak
- Ketentuan pembacaan dan penandatanganan
- Kesalahan fatal yang membuat akta cacat
- Implikasi hukum jika formalitas dilanggar
Kita bedah dengan pendekatan hukum, bukan opini.
Apa Itu Akta PPAT?
Akta PPAT adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Akta ini menjadi dasar pendaftaran perubahan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanpa akta PPAT, peralihan hak tidak bisa didaftarkan secara resmi.
Jenis-Jenis Akta PPAT
PPAT berwenang membuat beberapa jenis akta, antara lain:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Akta Hibah
- Akta Tukar Menukar
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Akta Pemberian Hak Tanggungan
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Setiap jenis memiliki format dasar yang serupa, tetapi substansi berbeda.
Prinsip Dasar Akta Otentik
Sebuah akta disebut otentik jika:
- Dibuat oleh pejabat umum yang berwenang
- Dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
- Dibuat di wilayah kewenangannya
Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, akta bisa turun derajat menjadi akta di bawah tangan.
Dan itu berbahaya.
Struktur Umum Format Akta PPAT
Secara umum, akta PPAT memiliki struktur berikut:
1. Kepala Akta
Bagian awal mencantumkan:
- Judul akta (misalnya: “AKTA JUAL BELI”)
- Nomor akta
- Hari, tanggal, bulan, tahun
- Waktu pembuatan
- Nama dan jabatan PPAT
- Wilayah kerja PPAT
Contoh struktur awal:
“Pada hari ini, Senin, tanggal … bulan … tahun …, saya …, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah …, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini…”
Formulasi ini tidak boleh sembarangan.
2. Identitas Para Pihak
Harus dicantumkan secara lengkap:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Pekerjaan
- Alamat
- Nomor KTP
- Status perkawinan
Jika menikah, harus disebutkan persetujuan pasangan jika menyangkut harta bersama.
Identitas yang tidak lengkap bisa menjadi celah pembatalan.
3. Keterangan Objek Tanah
Bagian ini menjelaskan:
- Nomor sertifikat
- Jenis hak (SHM, SHGB, dll)
- Luas tanah
- Letak dan batas-batas tanah
- Nomor Surat Ukur
- Nomor Identifikasi Bidang (jika ada)
Deskripsi objek harus presisi.
Kesalahan luas atau nomor sertifikat adalah cacat serius.
4. Pernyataan Para Pihak
Bagian inti akta berisi:
- Pernyataan penjual melepaskan hak
- Pernyataan pembeli menerima hak
- Harga transaksi
- Cara pembayaran
- Pernyataan bahwa pajak telah atau akan dibayar
Bahasa hukum di bagian ini harus tegas, tidak ambigu.
5. Klausul Tambahan (Jika Ada)
Terkadang memuat:
- Ketentuan penyerahan fisik
- Penegasan tidak dalam sengketa
- Pernyataan bebas sita
- Ketentuan khusus sesuai kesepakatan
Namun tidak boleh bertentangan dengan hukum.
6. Penutup Akta
Bagian akhir mencantumkan:
- Pernyataan bahwa akta telah dibacakan
- Para pihak menyatakan mengerti
- Tanda tangan para pihak
- Tanda tangan saksi
- Tanda tangan PPAT
Akta tidak sah jika tidak ditandatangani lengkap.
Syarat Formalitas yang Wajib Dipenuhi
Sekarang bagian paling penting.
1. Kehadiran Para Pihak
Penjual dan pembeli wajib hadir secara pribadi atau melalui kuasa yang sah.
Kuasa harus berbentuk akta otentik atau minimal legal sesuai ketentuan.
Jika salah satu pihak tidak hadir dan tidak ada kuasa sah, akta cacat.
2. Dihadiri Minimal Dua Saksi
Saksi harus:
- Cakap hukum
- Dikenal PPAT
- Tidak memiliki kepentingan dalam transaksi
Saksi bukan formalitas simbolik. Ini syarat hukum.
3. Dibacakan oleh PPAT
Akta wajib dibacakan di hadapan para pihak.
Jika tidak dibacakan, bisa dianggap melanggar prosedur formal.
Pembacaan memastikan para pihak memahami isi akta.
4. Ditandatangani Pada Saat Itu Juga
Penandatanganan harus dilakukan:
- Pada waktu yang sama
- Di hadapan PPAT
- Di lokasi wilayah kerja PPAT
Tidak boleh tanda tangan terpisah.
5. Pajak Telah Dibayar
Untuk Akta Jual Beli:
- PPh penjual harus lunas
- BPHTB pembeli harus lunas
Tanpa bukti pajak, akta tidak boleh diproses untuk pendaftaran.
6. PPAT Berwenang di Wilayah Objek
PPAT hanya berwenang dalam wilayah kerjanya.
Jika objek tanah berada di luar wilayah kerja, akta bisa dianggap tidak sah secara administratif.
Contoh Ringkas Format Inti Akta (Ilustrasi)
Berikut contoh format ringkas struktur isi (disederhanakan):
AKTA JUAL BELI
Nomor: …
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun …, bertempat di …, saya …, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah …
Telah hadir:
- Nama …, lahir di …, pekerjaan …, alamat … (selanjutnya disebut Penjual)
- Nama …, lahir di …, pekerjaan …, alamat … (selanjutnya disebut Pembeli)
Para pihak menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemegang hak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor … seluas … m², terletak di …
Dengan ini Penjual menjual dan menyerahkan hak tersebut kepada Pembeli dengan harga Rp … yang telah dibayar lunas.
Akta ini telah dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi di hadapan saya, PPAT.
Tanda tangan …
Ini hanya ilustrasi struktur, bukan template operasional.
Cacat Formal yang Membatalkan Akta
Beberapa kesalahan fatal:
- Identitas pihak tidak benar
- Pasangan tidak memberikan persetujuan
- Tidak ada saksi
- Tidak dibacakan
- PPAT tidak berwenang wilayah
- Tanggal tidak konsisten
- Dokumen objek tidak valid
Jika terjadi sengketa, hakim akan memeriksa formalitas terlebih dahulu sebelum substansi.
Implikasi Jika Akta Cacat
Jika akta cacat formal:
- Bisa dinyatakan batal demi hukum
- Bisa dibatalkan melalui pengadilan
- Tidak bisa didaftarkan ke BPN
- Bisa memicu sengketa berkepanjangan
Properti bernilai miliaran bisa dipermasalahkan karena satu kesalahan administratif.
Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Akta otentik:
- Dibuat pejabat berwenang
- Kekuatan pembuktian sempurna
- Dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya
Akta di bawah tangan:
- Dibuat para pihak sendiri
- Harus dibuktikan kebenarannya
- Lebih lemah di pengadilan
Dalam transaksi tanah, hanya akta otentik yang diakui untuk pendaftaran.
Mengapa Format Tidak Bisa Diubah Sembarangan?
Format akta PPAT telah distandarkan oleh regulasi.
PPAT tidak bebas membuat format sendiri.
Perubahan struktur bisa melanggar ketentuan administratif dan berdampak pada validitas.
Legal drafting bukan ruang kreativitas. Ini ruang kepatuhan.
Peran Profesional PPAT
PPAT bukan hanya penulis dokumen.
Mereka memastikan:
- Identitas diverifikasi
- Pajak dihitung benar
- Objek tidak bermasalah
- Formalitas terpenuhi
- Dokumen siap didaftarkan
Kesalahan kecil dalam struktur bisa berdampak besar di masa depan.
baca juga
- Biaya Notaris & PPAT Terbaru 2026 di Jakarta
- Update Aturan Notaris & PPAT 2026
- Panduan Lengkap Pembuatan Akta Hibah
- Bahaya Jika Akta Notaris/PPAT Tidak Sah
- Contoh Format Akta PPAT yang Sah
Kesimpulan
Akta PPAT yang sah harus memenuhi:
- Dibuat oleh PPAT berwenang
- Dalam wilayah kerja yang tepat
- Identitas lengkap dan benar
- Objek jelas dan presisi
- Dihadiri saksi
- Dibacakan
- Ditandatangani lengkap
- Pajak telah dipenuhi
Bentuk adalah syarat sah.
Dalam hukum pertanahan, administrasi adalah perlindungan.
Banyak orang fokus pada harga tanah. Profesional fokus pada legalitas dokumen.
Karena pada akhirnya, bukan siapa yang membayar lebih mahal yang menang.
Yang menang adalah siapa yang tercatat sah dan terlindungi secara hukum.