Tax Clearance Properti
Halaman ini digunakan untuk memastikan status kepatuhan pajak properti sebelum transaksi AJB, KPR, atau balik nama sertifikat. Tax clearance berfungsi sebagai gate fiskal bahwa seluruh kewajiban pajak sudah aman.
1. Definisi Tax Clearance
- ✔ Konfirmasi bahwa pajak properti sudah lunas
- ✔ Mencakup BPHTB dan PPh Final
- ✔ Menjadi syarat validasi sebelum AJB
- ✔ Diverifikasi oleh PPAT atau sistem pajak daerah
2. Komponen yang Diverifikasi
- ✔ BPHTB (pajak pembeli)
- ✔ PPh Final (pajak penjual)
- ✔ PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- ✔ Tidak ada tunggakan pajak lain terkait objek
Terkait pajak:
BPHTB Calculation
PPh Final Properti
3. Fungsi dalam Transaksi
- ✔ Syarat wajib sebelum AJB
- ✔ Menghindari penolakan di BPN
- ✔ Validasi legal dan fiskal transaksi
- ✔ Mengurangi risiko sengketa pajak di kemudian hari
4. Tahapan Clearance
- ✔ Verifikasi data pajak oleh PPAT
- ✔ Pemeriksaan pembayaran BPHTB & PPh
- ✔ Validasi status PBB
- ✔ Konfirmasi bebas tunggakan
Terkait proses: Flow Pembuatan AJB
Red Flags
- ⚠ BPHTB belum dibayar
- ⚠ PPh Final tidak diselesaikan
- ⚠ Data pajak tidak sesuai transaksi
- ⚠ Terdapat tunggakan PBB
- ⚠ Tidak ada verifikasi PPAT
Tax clearance adalah gate terakhir sebelum AJB. Jika tidak lolos clearance, transaksi tidak dapat diproses secara legal di PPAT maupun BPN.