BPHTB Calculation

BPHTB Calculation (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Halaman ini digunakan untuk simulasi perhitungan BPHTB yang wajib dibayar oleh pembeli dalam transaksi properti sebelum AJB dan balik nama sertifikat di BPN.

Parameter Perhitungan

  • Nilai transaksi / harga beli
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • NPOPTKP (batas tidak kena pajak, tiap daerah berbeda)
  • Tarif BPHTB (umumnya 5%)

Formula Dasar

BPHTB = 5% × (Nilai Perolehan − NPOPTKP)

Validasi terkait: Tax Clearance Properti

Komponen Perhitungan

  • Nilai Perolehan: harga transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi)
  • NPOPTKP: batas bebas pajak dari pemerintah daerah
  • Tarif: 5% standar nasional

Fungsi dalam Sistem

  • Menentukan biaya wajib sebelum AJB
  • Validasi kesiapan pembeli untuk transaksi
  • Input utama dalam audit pajak properti

Terkait proses: Flow AJB

Red Flags

  • ⚠ Nilai transaksi tidak sesuai NJOP (indikasi underreporting)
  • ⚠ BPHTB tidak disiapkan sebelum AJB
  • ⚠ Data NPOPTKP tidak sesuai daerah
  • ⚠ Perhitungan manual tanpa dasar resmi

BPHTB adalah syarat wajib sebelum balik nama. Tanpa pembayaran BPHTB yang valid, BPN tidak akan memproses peralihan hak.