PPh Final Properti (Pajak Penghasilan Penjual)
Halaman ini digunakan untuk memahami dan menghitung PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini wajib ditanggung oleh penjual sebelum AJB dapat diproses di PPAT.
1. Dasar PPh Final Properti
- ✔ Dikenakan pada penjual properti
- ✔ Berlaku untuk jual beli, hibah, dan pengalihan hak
- ✔ Wajib dibayar sebelum AJB
- ✔ Diproses melalui sistem perpajakan resmi
2. Tarif Umum
PPh Final = 2.5% × Nilai Pengalihan (Harga Jual)
Catatan: tarif dapat berubah sesuai regulasi khusus (misalnya rumah sederhana atau kebijakan insentif pemerintah).
3. Basis Perhitungan
- ✔ Nilai transaksi jual beli
- ✔ Nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP
- ✔ Harus sesuai data yang dilaporkan ke PPAT
Terkait validasi: Tax Clearance Properti
4. Waktu Pembayaran
- ✔ Sebelum penandatanganan AJB
- ✔ Diverifikasi oleh PPAT
- ✔ Menjadi syarat validasi di BPN
Terkait proses: Flow Pembuatan AJB
5. Fungsi dalam Sistem Properti
- ✔ Mengunci legalitas transaksi penjual
- ✔ Mencegah penghindaran pajak
- ✔ Menjadi bagian dari compliance audit AJB
Red Flags
- ⚠ PPh tidak dibayar sebelum AJB
- ⚠ Nilai transaksi tidak dilaporkan sesuai realita
- ⚠ Penjual mencoba menghindari pajak
- ⚠ Data tidak sesuai antara notaris dan pajak
PPh Final adalah komponen wajib dalam setiap transaksi properti. Tanpa pembayaran valid, AJB tidak dapat diproses secara legal dan berisiko ditolak oleh PPAT atau BPN.