Tanggung Jawab Sekutu CV Yang Pailit

www.notarisdanppat.com – Dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam CV si A adalah seorang dierktur yang kesehariannya melakukan transaksi dan kesepakatan dengan pihak ketiga.Ketika memperoleh suatu proyek tertentu ia akan mengajak beberapa anggota CV untuk menjalankan proyek tersebut dengan terlebih dahulu mengajak anggota untuk melakukan iuran sebagai modal awal menjalankan proyek.

Selain itu, anggota juga diajak untuk menyubangkan tenaga mereka dalam menjalankan proyek. Di tengah-tengah proyek berjalan ternyata CV justru merugi dan malah memiliki hutang dengan pihak ketiga. Siapakah yang harus bertanggung jawab atas hutang tersebut ?

Perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum keberadaan CV sebagai suatu badan usaha ini menurut hukum bisa kita lihat dalam pasal `19 KUHD sebagai berikut:

“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, para ahli hukum membagi sekutu dalam CV kedalam dua bentuk yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu yang bertanggungjawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya. Sedangkan, sekutu komanditer adalah sekutu yang bertanggungjawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.

Berkaitan dengan sekutu komanditer, dalam Pasal 20 KUHD dijelaskan sebagai berikut:

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Selanjutnya, dalam Pasal 21 KUHD dijelaskan sebagai berikut:

Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Berdasarkan pada ketentuan pasal tersebut terlihat bahwa dalam CV ada sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Dalam kasus di atas, si A sebagai direktur melakukan pengelolaan dan sekaligus berhubungan dengan pihak ketiga bisa dikatakan bahwa direktur dalam CV tersebut adalah sekutu komplementer.

Sedangkan para sekutu yang di ajak oleh direktur CV untuk bersama memasukan modal adalah sekutu Komplementer. Lalu bagaimana dengan campur tangan atas tenaga yang dilakukan oleh anggota tersebut ?

Hal itu diatur dalam Pasal 1625 KUHPerdata menjelaskan bahwa “ masing-masing sekutu berutang kepada persekutuan segala apa yang telah ia sanggupi memasukan didalamnya; dan jika pemasukan ini terdiri atas suatu barang tertentu, maka ia diwajibkan menanggung, dengan cara yang sama seperti dalam jual-beli. Jadi bentuk harta yang dimasukkan sebagai modal persekutuan menurut pasal ini adalah berupa benda atau barang.

Selanjutnya, Pasal 1631 KUHPerdata menjelaskan bahwa “jika barang-barang yang hanya kenikmatanya (manfaatnya) saja dimasukkan, terdiri atas benda-benda tertentu yang tidak musnah karena pemakaian, maka barang tersebut adalah tanggungan si sekutu yang menjadi pemiliknya”. Jadi menurut Pasal ini modal yang disetor ke CV dapat berupa manfaat dari suatu barang.

 

Pasal 1626 KUHPerdata juha menjelaskan bahwa “sekutu yang diwajibkan memasukkan sejumlah uang dan tidak melakukannya itu, menjadi berutang bunga atas jumlah itu demi hukum dan dengan tak usah ditagihnya pembayaran uang tersebut, terhitung sejak uang tersebut sedianya untuk dimasukkan.” Menurut pasal ini sekutu dapat memasukkan harta berupa “uang”.

Kemudian, macam modal terkahir yang bisa dimasukkan dalam CV adalah tenaga kerja. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1627 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa “para sekutu yang telah mengikatkan dirinya untuk memasukkan tenaga dan kerajinannya dalam persekutuan diwajibkan memberikan perhitungan kepada persekutuan tentang semua keuntungan yang mereka telah memperoleh dengan kerajinan yang sedemikian sebagaimana menjadi hal dalam persekutuan.”

Denga demikian, terkait sumbangsih tenaga yang diminta oleh direktur A selain uang yang diminta. Hal tersebut masih termasuk dalam kategori modal yang dimasukkan oleh sekutu baik berstatus komplementer atau komanditer. Artinya modal tenaga tersebut masih termasuk dalam kategori modal CV.

baca juga Ketentuan Pengembalian Setoran Pokok Dalam UU Koperasi

Terkait dengan kerugian, bahwa dalam CV ada dua jenis sekutu yakni komplementer dan komanditer. Dalam hal tanggungjawab atas kerugian yang diterima pihak ketiga untuk sekutu komplementer dapat dirujuk Pasal 19 KUHD yang meggariskan bahwa dia termasuk kategoriorang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya. Bagi sekutu Komplementer seluruh harta kekayaannya termasuk harta pribadi dapat menjadi modal CV untuk menanggung kerugian.

Sedangkan terkait sekutu Komanditer, maka berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (3) KUHD yang berbunyi:

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Jadi, jika dalam hal ini selain Direktur A berstatus sebagai sekutu Komanditer, dalam hal terjadi kerugian yang kemudian pihak ketiga menuntut kepada CV, maka sekutu Komanditer hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor dalam CV bersangkutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *