Siapa yang Bayar BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan dalam setiap peralihan hak atas properti.
Dalam praktiknya, BPHTB adalah komponen wajib sebelum proses balik nama sertifikat di BPN.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan karena jual beli, hibah, waris, atau peralihan lainnya.
BPHTB Pajak Properti BPNSiapa yang Bayar BPHTB?
| Jenis Transaksi | Pihak Pembayar |
|---|---|
| Jual beli | Pembeli |
| Hibah | Penerima hibah |
| Waris | Ahli waris (sesuai ketentuan) |
| Peralihan lain | Penerima hak |
Kapan BPHTB Dibayar?
BPHTB dibayarkan sebelum proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN).
Balik Nama Sertifikat PPATDasar Perhitungan BPHTB
- nilai transaksi
- nilai pasar
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Peran PPAT dalam BPHTB
PPAT memastikan BPHTB telah dibayar sebelum akta jual beli diproses dan diajukan ke BPN.
PPAT AJBKesalahan Umum
- menganggap BPHTB ditanggung penjual
- tidak menghitung pajak sebelum transaksi
- mengabaikan kewajiban pajak daerah
Kesimpulan
BPHTB umumnya ditanggung oleh pembeli sebagai bagian dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebelum proses balik nama.