✦
NOTARISDANPPAT.COM
KNOWLEDGE SYSTEM
Perbedaan SHM dan HGB
Perbedaan SHM dan HGB
SHM dan HGB adalah dua jenis status hak atas tanah yang paling umum dalam sistem pertanahan Indonesia.
Keduanya memiliki kekuatan hukum berbeda yang berpengaruh langsung pada kepemilikan dan nilai properti.
Apa Itu SHM?
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu.
SHM Sertifikat Tanah BPNApa Itu HGB?
HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
HGB Hak Guna BangunanPerbedaan SHM dan HGB
| Aspek | SHM | HGB |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Penuh | Hak pakai bangunan |
| Jangka waktu | Tidak terbatas | Terbatas (bisa diperpanjang) |
| Kekuatan hukum | Paling kuat | Di bawah SHM |
| Objek | Tanah | Bangunan di atas tanah |
Perubahan HGB ke SHM
HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui proses administratif di BPN jika memenuhi syarat tertentu.
Perubahan Hak Atas Tanah BPNDampak dalam Transaksi Properti
- SHM lebih mudah dijual
- HGB sering digunakan untuk apartemen dan komersial
- nilai SHM biasanya lebih tinggi
Risiko HGB
- masa berlaku terbatas
- perlu perpanjangan
- potensi biaya tambahan
Kesimpulan
SHM adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat, sementara HGB adalah hak penggunaan terbatas yang masih bisa ditingkatkan menjadi SHM.