Perbedaan SHM dan HGB

NOTARISDANPPAT.COM KNOWLEDGE SYSTEM

Perbedaan SHM dan HGB

FormatPage
Diperbarui10 May 2026
Waktu baca1 menit
KonteksPanduan praktis
Perbedaan SHM dan HGB

Perbedaan SHM dan HGB

SHM dan HGB adalah dua jenis status hak atas tanah yang paling umum dalam sistem pertanahan Indonesia.

Keduanya memiliki kekuatan hukum berbeda yang berpengaruh langsung pada kepemilikan dan nilai properti.

Apa Itu SHM?

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu.

SHM Sertifikat Tanah BPN

Apa Itu HGB?

HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

HGB Hak Guna Bangunan

Perbedaan SHM dan HGB

Aspek SHM HGB
Kepemilikan Penuh Hak pakai bangunan
Jangka waktu Tidak terbatas Terbatas (bisa diperpanjang)
Kekuatan hukum Paling kuat Di bawah SHM
Objek Tanah Bangunan di atas tanah

Perubahan HGB ke SHM

HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui proses administratif di BPN jika memenuhi syarat tertentu.

Perubahan Hak Atas Tanah BPN

Dampak dalam Transaksi Properti

  • SHM lebih mudah dijual
  • HGB sering digunakan untuk apartemen dan komersial
  • nilai SHM biasanya lebih tinggi
Jual Beli Properti

Risiko HGB

  • masa berlaku terbatas
  • perlu perpanjangan
  • potensi biaya tambahan
Risiko Properti

Kesimpulan

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat, sementara HGB adalah hak penggunaan terbatas yang masih bisa ditingkatkan menjadi SHM.