Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia | Istilah atau Pengertian Hukum Tenaga Kerja Penggantian istilah buruh dengan istilah pekerja, memberi konsekuensi bahwa hukum perburuhan tidak sesuai lagi. perburuhan berasal dari kata “buruh” yang secara etimologi dapat diartikan keadaan memburuh , yaitu keadaan dimana seorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha). Ketenagakerjaan menurut depnakertrans berasal dari kata dasar “tenaga kerja” yang artinya : “segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja”.

Kelompok tenaga kerja terbagi atas :

  • Angkatan kerja, range usia angkatan kerja ini adalah 15 – 65 tahun, dimana dalam range usia ini terdapat potensi orang bekerja dan juga menganggur.
  • Bukan angkatan kerja, tidak ada range usia dalam kelompok ini. Kategorinya mulai dari anak-anak sampai dewasa, dengan ketentuan kelompok yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan penerima pendapatan.

Hukum kerja digunakan sebagai pengganti istilah hukum perburuhan dengan ruang lingkup atau cakupan dan pengertian yang sama dengan hukum perburuhan yaitu berkaitan dengan keadaan bekerjanya buruh/pekerja pada suatu perusahaan.

Baca Dulu yayasan-di-dalam-lingkup-hukum-perusahaan/

Prinsip hukum kerja adalah : “serangkaian peraturan yang mengatur segala kejadian yang berkaitan dengan bekerjanya seseorang pada orang lain dengan menerima upah”.

  1. Serangkaian peraturan : sumber hukum yang berisi peraturan yang berkaitan dengan hukum kerja.
  • Era tahun 2000-an ada 3 peraturan sebagai sumber hukum kerja : UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh. Lalu UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lalu UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terakhir UU no.24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
  • Sumber hukum tertulis yang merupakan ciri khas hukum kerja : peraturan perusahaan ; peraturan yang dibuat pengusaha tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian kerja ; perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja bersama; perjanjian hasil perundingan satu atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
  1. Peraturan tersebut mengatur segala kejadian, misalnya :
  • Sakit
  • Hamil atau bersalin
  • Kecelakaan
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  • Cuti
  • Diputuskan hubungan kerjanya
  • Lain-lain kejadian yang perlu pengaturannya dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  1. Adanya orang yang bekerja pada pihak lain

Maksudnya seseorang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang mempekerjakannya. Yang tidak tercakup dalam hukum kerja :

  • Seseorang yang bekerja untuk kepentingan sendiri, dengan resiko dan tanggung jawab sendiri
  • Orang yang bekerja atas resiko sendiri, misal praktek dokter
  • Bekerjanya secara sukarela untuk kepentingan orang lain/masyarakat
  • Bekerja karena melaksanakan suatu sanksi, misal narapidana
  • Bekerja untuk melaksanakan kewajiban negara, misal wajib militer
  1. Upah

Upah merupakan unsur terpenting dalam bekerjanya seorang kepada orang lain. Inti dari hukum kerja adalah upah.

Unsur-unsur Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

  • Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
  • Berkenaan dengan suatu kejadian
  • Seseorang yang bekerja pada orang lain
  • Upah

Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Hukum perburuhan/ketenagakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca atau mempelajari semua aturan perburuhan. Dalam kepustakaan hukum selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan. Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.

Baca Lagi koperasi-di-dalam-ruang-hukum-perusahaan/

Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengna tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Berdasarkan pengertian ketenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian hukum ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja biak sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja dan sesudah hubungan bekerja.

Hakikat dan Sifat Hukum Kerja

Secara yuridis hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan, karena memang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, namun secara sosiologis pekerja/buruh tidkalah bebas, karena bermodal tenaganya saja kadangkala seorang pekerja terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun hubungan itu memberatkan pekerja sendiri, lebih-lebih lapangan kerja sekarang tidak sebanding dengna banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan, ada juga bpjs ketenaga kerjaan

Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk turut serta melindungi pihak yang lemah pekerja/buruh) dari kekuasaan pengusaha, guna menempatkan pada kedudukan yang layak sesuai harkat martabat manusia. Pada hakikatnya hukum kerja dengan semua peraturan perundang-udnangan bertujuan melaksanakan keadilan sosial dengan memberikan perlindungan kepada buruh terhadap kekuasaan pengusaha, dengan sifat pertauran yang memaksa dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar. Dengan sifatnya yang memaksa ikut campur pemerintah, membuat hukum kerja menjadi hukum publik dan privat sekaligus.Prinsip Kerja Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *