Jenis Modal dan lainnya dalam Hukum Penanaman Modal

www.notarisdanppat.com –  Jenis Modal dan lainnya dalam Hukum Penanaman Modal |  Dalam hukum penanaman modal terbagi-bagi lagi untuk beberapa sub bab, terutama membahas mengenai jenis modal. Jenis ini harus dimengerti dan diperjelas secara hukum, gunanya adalah agar mengetahui perbedaan yang dapat digunakan oleh para pengguna modal dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Sudah sepantasnya bahwa para pelaku hukum memayungi dan juga menjelaskan dengan benar bahwa jenis modal terdiri dari apa saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan juga hal-hal yang membuat berbagai pihak salah paham.

Jenis Jenis Modal

Modal dapat dilihat dari berbagai sudut Pandang

  1. Dari sudut pemiliknya
  2. personal Kapital (Perorangan)

Yaitu modal yang berasal dari harta kekayaan perorangan yang digunakan untuk penanaman modal

  1. Enterprise Capital (Modal Perusahaan)

Bagi laba dari perusahaan yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham seperti digunakan untuk mengembangkan usaha diperusahaan itu baik dengan cara menambah produksi ataupun dengan membuka cabang baru

  1. Publik Capital (Modal Negara)

Modal yang berasal dari tabungan Negara atau diambil dari kekayaan Negara lainnya, Modal Negara seharusnya berasal dari selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja Negara,

Namun di Indonesia semenjak zaman Orde Baru digunakan system anggaran yang berimbang yaitu pengeluaran Negara disesuaikan dengan penerimaan Negara. Karena itu penanaman modal di Indonesia sampai sekarang masih dibiayai dengan pencetakan uang baru atau dari kredit luar negeri karena itu penanaman modal Indonesia selalu membebani perekonomian rakyat berupa terjadinya Inflasi yang sangat tinggi sehingga kehidupan masyarakat semakin lama semakin sulit karena orang2 yang menabung di Bank dalam jangka panjang nilia INTRINSIK (RIIL) dalam uang mereka akan mengalami kemerosotan sedangkan penanaman modal Negara dari kredit luar negeri akan membebani ekonomi untuk pembayaran angsuran dan bunganya akibatnya Indonesia yang mempunyai sumber daya alam  yang melimpah merupakan Negara yang banyak hutang dan rakyatnya yang hidup miskin

Baca Juga hukum-penanaman-modal-asing/

  1. Modal berdasarkan sifatnya
  2. Fix Capital (Modal Tetap)

Yaitu modal yang berbentuk barang2 modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang minimal satu tahun anggaran

Contoh  :

Mesin2 dalam pabrik, alat transportasi (kapal, Pesawat, Mobil), gedung2, lahan

  1. Variabel Capital (modal bergerak)

Modal dalam bentuk barang modal yang umumnya dapat dipakai dalam sekali atau beberapak kali proses produksi saja

Contoh  :        Bahan baku dan bahan penolong

Ex : Dipabrik karet bahan bakunya karet, bahan penolongnya air

 

  1. Modal berdasarkan Negara sumber dari modal itu

Berdasarkan Negara sumber ada 2 macam modal  :

  1. Foreign Capital ( Modal Asing)

Didalam UU no 1 th 67 pasal 2 tentang penanaman modal asing

Modal asing adalah  :

  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia
  2. Alat2 untuk perusahaan termasuk penemuan2 baru milik orang asing dan bahan2 yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia selama tidak dibiayai dari kekayaan Devisa Indonesia
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang2 ini diperkenankan ditransfer tetapi digunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

Jadi pengertian modal asing dari pasal 2 tsb dapat disimpulkan  :

Jenis Modal dan lainnya dalam Hukum Penanaman Modal Bahwa modal asing itu adalah kekayaan orang asing di negeri asing yang dimasukkan ke Indonesia untuk menjalankan Usaha, kakayaan itu dapat berbentuk uang asing atau valuta asing dan alat2 untuk perusahaan.

Menurut Pasal 1 angka 8 UU No 5 2007 tentang UPM

Modal Asing Adalah   :

Modal Yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga Negara asing dan atau badan hokum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Jadi pengertian dari definisi ini terlihat bahwa modal asing itu ditentukan oleh pemiliknya tidak ditentukan apakah modal itu digunakan untuk investasi di Indonesia atau tidak.

 

  1. Domestic (Capital) Modal dalam negeri

Menurut pasal 1 UU No 6 th 68 tentang PMDN (penanaman modal dalam negeri) yang dimaksud dalam UU ini tentang PMDN adalah bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak2 dan benda2 baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomosili di Indonesia yang disediakan untuk menjalankan suatu usaha sepanjang tidak diatur oleh UU No 1/ 67 ttg PMA, menurut UU PM pasal 1 angka 9 modal dalam negeri adalah  :

Baca Juga hukum-penanaman-modal-secara-umum/

Modal yang dimiliki oleh negara RI, perseorangan WNI, atau badan Usaha yang berbentuk badan hokum atau yang tidak berbentuk badan hokum.

Makna Modal menurut UU PMDN adalah modal dalam arti luas karena termasuk benda baik bergerak maupun tidak bergerak kedalam modal dalam arti luas dapat dimasukkan semua factor yang mendukung pelaksanaan proses produksi baik berupa sumber dari alam, tenaga kerja, skil, maupun modal dalam arti sempit

Definisi modal dalam negeri dalam UUPM terlihat kerancuan karena modal dalam negeri dapat dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk badan hokum dan tidak berbadan hokum , modal suatu badan hokum di Indonesia dapat saja berbentuk modal asing seperti yang temuat dalam Pasal 1 angka 8   Jenis Modal dan lainnya dalam Hukum Penanaman Modal

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *