Prosedur Eksekusi Harta Bersama Setelah Terjadi Perceraian

Prosedur Eksekusi Harta Bersama Setelah Perceraian

Kerangka Peradilan dan Batas Kewenangan

Harta bersama dalam perkara perceraian sering menjadi objek sengketa lanjutan setelah putusan dijatuhkan. Ketika pembagian harta bersama tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, penyelesaiannya beralih sepenuhnya ke ranah peradilan melalui mekanisme eksekusi.

Eksekusi atas harta bersama bukan tindakan administratif dan bukan kewenangan Notaris atau PPAT, melainkan tindakan paksa negara yang hanya dapat dilakukan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pengertian Sita dan Eksekusi

Sita adalah tindakan hukum oleh pengadilan untuk menempatkan harta sengketa di bawah pengawasan negara guna menjamin pelaksanaan putusan.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Kedua tindakan ini hanya dapat dilakukan atas perintah hakim dan dilaksanakan oleh aparat pengadilan.


Jenis Eksekusi dalam Perkara Harta Bersama

Dalam praktik peradilan, eksekusi harta bersama umumnya dilakukan dalam dua bentuk:

  1. Eksekusi riil
    Dilaksanakan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 RBg, yaitu penyerahan atau pengosongan objek harta secara nyata.
  2. Eksekusi pembayaran sejumlah uang
    Dilakukan melalui mekanisme sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan.

Tahap Persiapan Eksekusi Riil

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan melakukan tahapan persiapan sebagai berikut:

  • Panitera mempelajari dan memahami penetapan Ketua Pengadilan terkait perintah eksekusi.
  • Menelaah amar putusan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
  • Menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi.
  • Melakukan perhitungan biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.

Tahap ini bersifat administratif internal pengadilan dan tidak melibatkan pihak eksternal.


Proses Pelaksanaan Eksekusi Riil

Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan terlebih dahulu memberikan aanmaning (peringatan) kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Apabila peringatan tidak dipatuhi, Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.

Pelaksanaan di lapangan dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Jurusita mendatangi lokasi eksekusi disertai saksi.
  • Jurusita berkoordinasi dengan aparat setempat untuk kelancaran pelaksanaan.
  • Surat perintah eksekusi dibacakan secara resmi.
  • Jurusita menyusun Berita Acara Eksekusi yang memuat rincian objek eksekusi secara lengkap.
  • Berita acara ditandatangani oleh Jurusita dan saksi-saksi.
  • Salinan berita acara disampaikan kepada Ketua Pengadilan, para pihak, dan diarsipkan sesuai ketentuan.

Eksekusi Pembayaran Uang (Sita Eksekusi)

Apabila amar putusan memerintahkan pembayaran sejumlah uang dan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka dilakukan sita eksekusi dengan tahapan berikut:

  • Ketua Pengadilan memberikan aanmaning.
  • Jika tidak dipatuhi dalam tenggang waktu yang ditentukan, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi.
  • Jurusita melaksanakan penyitaan terhadap harta termohon eksekusi.

Sita dilakukan dengan prioritas:

  1. Barang bergerak, sepanjang mencukupi jumlah kewajiban dan biaya eksekusi.
  2. Barang tidak bergerak, apabila barang bergerak tidak mencukupi.

Ketentuan ini sesuai Pasal 179 HIR / Pasal 208 RBg.


Pencatatan dan Berita Acara Sita Eksekusi

Setiap tindakan sita eksekusi wajib dicatat secara rinci dalam berita acara oleh Jurusita, meliputi:

  • jenis dan jumlah barang yang disita,
  • letak dan kondisi barang,
  • kehadiran atau ketidakhadiran termohon eksekusi,
  • alasan apabila penyitaan tidak dapat dilaksanakan,
  • tanggal pelaksanaan sita.

Berita acara merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan eksekusi.


Batas Kewenangan (Boundary Lock)

  • Eksekusi harta bersama hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
  • Notaris dan PPAT tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
  • Kesepakatan para pihak tidak dapat menggantikan putusan pengadilan.
  • Pelaksanaan eksekusi tanpa dasar putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah.

Dalam hukum acara, eksekusi adalah monopoli negara, bukan hak privat para pihak.


Penegasan Fungsi Halaman

Halaman ini berfungsi sebagai referensi prosedural mengenai mekanisme eksekusi harta bersama dalam sistem peradilan Indonesia. Informasi ini tidak menggantikan nasihat hukum individual dan tidak membentuk hubungan kuasa atau pendampingan litigasi.

Rujukan internal:
Pengertian Notaris · Hal-Hal yang Dilarang untuk Notaris · Legal Boundary Notaris dan PPAT · Struktur Hubungan Notaris, PPAT, dan BPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *