Penutupan Perusahaan Secara Hukum

Penutupan Perusahaan Secara Hukum|  Ketentuan Perseroan Dibubarkan, Perseroan dibubarkan berdasarkan alasan pada pasal 142 UUPT No. 40 Tahun 2007, yaitu Pembubaran perseroan terjadi :

 

  1. Pertama berdasarkan keputusan RUPS ; direksi mengusulkan pembubaran RUPS. RUPS berwenang memutuskan pembubaran Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, apabila akan memperpanjang maka harus membuat permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri kehakiman paling lambat 90 hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir
  2. Berdasarkan penetapan pengadilan
  • Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas : pertama permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan.
  • Kedua yaitu permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
  • Ketiga permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
  • Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjuk likuidator
  1. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentan kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  2. Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, direksi bertindak selaku likuidator.
  3. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
Penutupan Perusahaan Secara Hukum

Baca Juga pengertian-hukum-perusahaan-secara-umum/

Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

  1. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan berita Negara Republik Indonesia, dan pembubaran perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.
  2. Pemberitahuan kreditor dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indnonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya, nama alamat dan likuidator, tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan.
  3. Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) huruf d adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  4. Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi bukti sebagai dasar hukum pembubaran perseoran dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 148 UUPT No. 40 tahun 2007 :
  • Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 147 belum dilakukan, pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
  • Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara tanggung renteng dengan perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Pengertian Kepailitan dan FAktor Perusahaan Di Tutup

Pailit adalah salah satu sebab mengapa suatu perusahaan ditutup. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang berurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Jadi artinya bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan satu orang atau lebih krediturnya.

Penutupan Perusahaan Secara Hukum  Gejolak moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 memberikan pengaruh buruk bagi perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha untuk melakukan kegiatannya termasuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, maka dikeluarkan Perpu no 1. Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang kepailitan, Undang-Undang No. 4 tahun 1998 diganti menjadi UU no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Baca Lagi hukum-bisnis-internasional/

Masalah kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening atau Undang-Undang Kepailitan, sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1905 No.217 jo Staatsblad Tahun 1906 No. 348, yang karena dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kebutuhan bagi penyelesaian utang piutang dalam kegiatan bisnis, dirasakan perlu untuk disesuaikan.

Pihak-pihak yang terkait dalam perkara kepailitan adalah :

  1. Permohonan pailit
  2. Termohon pailit
  3. Kurator

sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak memutuskan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum acara yang digunakan pada Pengadilan Niaga adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum. Atas putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya atas keputusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, masih dapat diajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan syarat :

  1. Terdapat bukti tertulis baru
  2. Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penegatapn hukumnya.

Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang harus diputus dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima panitera Mahkamah Agung.Penutupan Perusahaan Secara Hukum 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *