INVESTASI TOKO MODERN

notarisdanppat.com – INVESTASI TOKO MODERN , M embangun Toko Modern (modern store) dan Pusat Perbe- lanjaan (shopping centre) dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan investasi properti yang menarik terutama bagi inves- tor bermodal besar. Namun demikian, investor bermodal ratusan juta rupiah pun saat ini sudah dapat membangun toko modern berbentuk Minimarket dengan bergabung dalam jaringan waralaba Minimarket yang terkenal seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Star Mart, Cir- cle-K, dan lain-lain.85

85 Untuk memahami lebih mendalam tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, silakan membaca buku karya Penulis Bertiga berjudul “Sukses Bisnis Ritel Modern”, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013.

Pendirian Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan harus didukung stu awal yang mendalam agar kelak bangunan tersebut benar-benar dape menjadi pusat belanja yang diminati masyarakat. Studi awal tersebu digunakan untuk mengetahui lokasi usaha yang tepat, lingkungan sos yang mendukung, status tanah, tata ruang, dan lain-lain. Investasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan mempunyai dua macam keuntungan, yaitu: (a) keuntungan dari perputaran usaha, dan (b) keuntungan dari naiknya nilai aset tanah/bangunan. Jika Toko Modern atau Pusa Perbelanjaan yang kita dirikan ternyata benar-benar ramai pengunjung dan memiliki omzet usaha yang sangat baik, maka nilai aset tanah dan bangunannya pun akan ikut meroket naik.

Jika kita ingin berinvestasi di sektor properti dengan membangun Toko Modern atau Pusat Perbelanjaan, maka kita harus siap menempuh berbagai macam prosedur perizinan yang berlaku. Di samping izin izin yang bersifat umum seperti halnya mendirikan bangunan pada umumnya, kita juga harus memiliki izin khusus pendirian Toko Modern (UTM) dan Pusat Perbelanjaan (JUPP). “Izin Usaha Toko Modern” (UTM) dibutuhkan untuk pendirian Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket dan Perkulakan. Sedangkan “Izin Usaha Pusat Perbelanjaan” (UPP) dibutuhkan untuk mendirikan Pertokoan, Mal, Plaza, dan Pusat Perdagangan.

Khusus pendirian Toko Modern berbentuk jaringan waralaba Minimarket (seperti Alfamart atau Indomaret) juga harus didukung izin usaha bernama “Surat Tanda Pendaftaran Waralaba” (STPW) serta kewajiban melakukan pendaftaran Perjanjian Waralaba kepada instansi pemerintah yang berwenang. STPW tersebut harus dimiliki oleh perusahaan yang bertindak selaku pemberi waralaba (franchisor),

Pemberi Waralaba Asing (dari luar negeri) yang ingin membuat jaringan usaha Waralaba di Indonesia harus terlebih dahulu mengurus izin usaha Waralaba kepada instansi yang berwenang yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Instansi inilah yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) khusus bagi Pemberi Waralaba Asing.

86 Untuk memahami lebih mendalam tentang Waralab (Franchise), silakan membaca buku karya Penulis Bertiga berjudul “Membangun Gurita Bisnis Franchise (Waralaba)”, Penerbit Pustaka Yustisia (Media Pressindo Gorup), Yogyakarta, 2011

110 PROPERTY TOP SECRET

Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal (dari dalam negeri), STPW dapat dimohonkan melalui Pemerintah Daerah setempat (Bupati/Walikota di seluruh Indonesia) melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/ Kota setempat. Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal yang berasal dari Jakarta, surat permohonan izin diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.

STPW adalah surat bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba atau Perjanjian Waralaba yang diberikan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran dalam Permendag Nomor 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Untuk mendapatkan STPW, para pemohon cukup mengisi formulir yang telah disediakan oleh instansi yang berwenang.

Kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Waralaba. Perjanjian Waralaba tersebut selanjutnya didaftarkan ke instansi ber- wenang agar mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian Waralaba Asing wajib didaftarkan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Sebaliknya, Perjanjian Waralaba Lokal wajib didaftarkan melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, atau melalui Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.

A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TOKO MODERN

Toko modern (modern store) adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan dan sistem harga pasti (tanpa tawar menawar) yang menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran. Toko Modern dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hiper- market, Speciality Store, dan Perkulakan/Grosir. Toko modern dan Pusat Perbelanjaan merupakan bagian dari Pasar Modern (Ritel Mo- dern). Pusat Perbelanjaan adalah bangunan gedung yang terdiri dari beberapa toko modern yang dapat berbentuk Pertokoan, Mal, Plaza, Square, Trade-Center.

Toko modern dan Pusat Perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Mo-

dern. Perpres Nomor 112/2007 tersebut selanjutnya dijabarkan le lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri nomor 53/M-DAG PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Trad sional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perizinan Toko Mode dan Pusat Perbelanjaan selanjutnya juga diatur dalam sejum Peraturan Daerah.

Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menga pada RT/RW Kabupaten/Kota, dan RDTRW Kabupaten/Kota, termasu Peraturan Zonasinya, Grosir/Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan “jalan arteri” atau “jalan kolektor primer” atau “jalan arteri sekunder”. Hipermarket dan Pusat Perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan “jalan arteri” atau “jalan kolektor” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.

Supermarket dan Department Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan “jalan lingkungan” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Minimar- ket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan “jalan lingkungan” pada kawasan pelayanan lingkungan (pe- rumahan) di dalam kota/perkotaan.

“Jalan arteri” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. “Jalan kolektor” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

“Jalan lokal” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. “Jalan lingkungan” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

“Sistem jaringan jalan primer” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk pengembangan semua

87 Pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 112/2007.

wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sedangkan yang dimaksud dengan “sistem jaringan jalan sekunder” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

Batasan luas lantai penjualan toko modern adalah: 1. Minimarket, kurang dari 400 m², 2, Supermarket, 400 m² sampai dengan 5,000 m²,

3, Hipermarket, di atas 5,000 m²,

4, Departemen store, di atas 400 m², 5. Grosir/Perkulakan, di atas 5.000 m².

Khusus untuk usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (PMDN), maka batasan luas lantainya adalah:

1. Minimarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m².

2. Supermarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m². 3. Department Store, dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000

m².

Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko modern adalah:

1. Minimarket, Supermarket, dan Hipermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.

2. Department Store menjual secara eceran barang konsumsi utama- nya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.

3. Perkulakan/Grosir menjual secara grosir barang konsumsi.

Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi se- jumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, dan keberadaan UMKM yang ada di wilayah yang bersangkutan. 2. Memperhatikan jarak antara Hipermarket dengan Pasar Tradisional

yang telah ada sebelumnya.

3. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m² luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern. Penyediaan areal parkin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pengelola Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain. 4. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Mo Pusat

dern yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang

nyaman.

Jam kerja atau jam operasional Hipermarket, Department Store dan Supermarket terbatas (dibatasi) dan tidak boleh buka hingga 24 jam seperti halnya Minimarket. Untuk hari Senin sampai Jumat, batasan jam kerjanya adalah pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai pukul 23.00 waktu setempat. Sedangkan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, khusus untuk DKI Jakarta, Bupati/Walikota atau Gubernur dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.89

B. MACAM-MACAM TOKO MODERN

Toko Modern (modern store) dapat berbentuk: Supermarket, Hipe market, Department Store, Minimarket, Speciality Store, dan Perku- laan/Grosir. Supermarket atau Pasar Swalayan adalah toko modern yang menjual segala macam kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan barang kebutuhan konsumen seperti sabun mandi, pas- ta gigi, tisu, dan lain-lain. Supermarket memiliki luas lantai penjualan 400 m2 hingga 5.000 m2 sehingga lebih luas dari Minimarket namun lebih kecil dari Hipermarket. Contoh Supermarket antara lain: Hero, Super Indo, Matahari, Yogya, Hari-Hari, Sogo, dan lain-lain. Beberapa merek Supermarket juga menjadi merek Department Store, misalnya Matahari, Sogo, Yogya, Hari-Hari, dan lain-lain.

Minimarket atau Toko Swalayan adalah toko modern berukuran lebih kecil dari Supermarket yang menjual berbagai barang (makanan, mi- numan, perlengkapan sehari-hari) namun tidak selengkap dan sebesar Supermarket. Minimarket mempunyai luas lantai penjualan di bawah 400 m². Minimarket ada yang dikelola sebagai perusahaan mandiri atau sebagai jaringan waralaba (franchise). Masyarakat yang belum berpengalaman sebagai pengusaha dapat mendirikan Minimarket dengan cara bergabung dalam jaringan waralaba Minimarket yang sudah ada.

Berbeda dengan toko kelontong, Minimarket menerapkan sistem pelayanan mandiri (swalayan), di mana pembeli dapat mengambil sendiri barang dari rak-rak dagangan dan membayarnya di kasir. Contoh Minimarket berbentuk jaringan waralaba, misalnya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Star Mart, Circle K, dan lain-lain. Contoh Minimarket yang dikelola secara mandiri banyak dijumpai di kota-kota besar dan kota sedang di seluruh Indonesia dengan berbagai nama.

Minimarket yang dikelola secara mandiri dapat mendirikan cabang- cabang yang dikendalikan dan dimiliki oleh perusahaan induk. Hal ini berbeda dengan Minimarket yang dikelola franchisee selaku mitra usahar Minimarket yang dikelola franchisee adalah milik yang bersangkutan, namun dalam menjalankan usahanya dibantu oleh pemberi waralaba (franchisor). Keduanya adalah mitra usaha yang sederajat, sehingga franchisee bukanlah “cabang” perusahaan franchisor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/Per/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dinyatakan bahwa pemilik waralaba toko modern dapat mendirikan gerai (outlet) yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 unit. Lebih dari jumlah tersebut, pemilik waralaba toko modern harus menjalin kerja sama dengan mitra usaha. Di samping itu, jumlah gerai yang wajib diwaralabakan maksimal 40% dari total gerai yang ditambahkan.

Ketentuan ini dapat menyulitkan posisi Alfamart dan Indomaret yang saat ini memiliki ribuan gerai dan mayoritas dimiliki sendiri. Namun demikian, aturan baru ini justru dapat mendatangkan peluang usaha bagi masyarakat yang ingin membuka minimarket. Pemilik waralaba Alfamart dan Indomaret saat ini pasti sedang mencari mitra usaha baru guna menyiasati aturan Permendag tersebut.

Department Store atau seringkali disingkat “Dept. Store” adalah toko eceran modern berskala besar yang pengelolaannya dibagi menjadi beberapa bagian/departemen yang menjual barang yang berbeda- beda. Bagian-bagian tersebut misalnya bagian pakaian wanita, pakaian pria, pakaian anak-anak, dan lain-lain. Department Store mempunyai luas lantai penjualan di atas 400 m² sehingga hampir sama dengan Supermarket. Contoh Department Store misalnya Matahari, Sarinah, Ramayana, Robinson, Rimo, Metro, Sogo, Yogya, Pasaraya, dan lain- lain.

Hipermarket adalah jenis toko modern yang memiliki luas lantai pe jualan lebih dari 5.000 m² sehingga lebih luas dibandingkan Superme ket. Hipermarket mempunyai persyaratan luas lantai penjualan yang sama dengan Perkulakan/Grosir, namun perbedaannya jumlah dan je nis barang yang dijual di Hipermarket sangat besar (lebih dari 50.000 item) dan meliputi banyak jenis produk. Contoh Hipermarket, antar lain Giant, Hypermart, dan Carrefour.

Perkulakan atau Grosir adalah sarana tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbaga pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub-distributor dan atau pedagang eceran. Contoh Perkulakan/Grosi adalah Indo Grosir, Goro, dan Makro. Perkulakan Makro dari Belanda saat ini sudah diambilalih oleh Lotte Mart dari Korea Selatan.

Pusat Perkulakan atau Pusat Grosir adalah pusat perdagangan grosi yang melayani segala segmen masyarakat khususnya pedagang, na mun tidak menutup kemungkinan pembelian barang juga dapat d lakukan secara eceran. Contohnya ITC Kuningan, ITC Permata Hijau, ITC Fatmawati, dan ITC Cempaka Putih, Pusat Grosir Cililitan, Pusat Grosir Jatinegara, dan Pusat Grosir Tanah Abang.

Speciality Store (Toko Produk Khusus) adalah toko modern yang men- jual produk tertentu yang bersifat khusus. Contoh Specialty Stores yang ada di Indonesia misalnya toko buku Gramedia dan TriMedia, toko elektronik Electronic City dan Electronic Solution, toko bahan bangunan Depo Bangunan, toko musik DiscTarra, toko obat/apotik Guardian, toko perlengkapan bayi Cindy & Nikita, toko perlengkapan rumah tangga ACE Hardware, dan lain-lain.

Perpres Nomor 112/2007 dan Permendag Nomor 53/2008 tidak men- gatur batasan luas lantai penjualan Speciality Store. Namun demikian, karena Speciality Store ada yang luasnya menyamai Hipermarket, Su- permarket atau Minimarket, maka pengaturannya harus disesuaikan dengan luas lantai penjualan yang dimilikinya. Jadi, kalau misalnya luasnya sama dengan Supermarket maka Speciality Store tersebut di- anggap sama dengan Supermarket.

baca juga

    C. IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN

    Pelaku usaha yang ingin mendirikan Pasar Tradisional atau Pasar Modern (Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern) harus mengurus izin usaha ke pemerintah daerah. Tata cara perizinan usaha ritel di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    Izin usaha ritel juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan R Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Penerbitan izin usaha ritel selanjutnya dilimpahkan kepada masing- masing pemerintah daerah dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah setempat.90 dan

    Pengusaha yang akan menjalankan usaha di bidang ritel (Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern) wajib memiliki izin usaha yang terdiri dari:

    1. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional,

    2. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plaza.

    dan Pusat Perdagangan,

    3. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket,

    Department Store, Hipermarket, dan Perkulakan. IUTM khusus

    untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. 91 Permintaan izin usaha ritel (IUP2T, IUPP dan IUTM) wajib dilengkapi dengan:

    1. Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perda- gangan eceran setempat..

    2. Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.

    Permohonan izin usaha ritel (IUP2T, IUTM, IUPP) wajib diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha Ritel yaitu Bupati/Walikota (untuk daerah di luar DKI Jakarta) atau Gubernur (khusus untuk Provinsi DKI Jakarta). Izin-izin usaha ritel di daerah selain DKI Jakarta diterbitkan oleh Bupati/ Walikota. Sedangkan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, izin usaha ritel diterbitkan oleh Walikota dan Gubernur. Pedoman tata cara perizinan

    90 Untuk memahami prosedur perizinan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta dan di sejumlah kota besar di Indonesia, silakan membaca buku karya Penulis Ber- tiga berjudul “Sukses Bisnis Ritel Modern”, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta,

    2013. 91 Pasal 12 Perpres Nomor 112/2007.

    nitel di Indonesia lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag Nomor 53/2008.

    Bupati/Walikota selain Gubernur DKI Jakarta dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha ritel. Untuk izin usaha IUP2T dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau di bidang pembinaan Pasar Tradisional atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Sedangkan untuk izin usaha IUPP atau IUTM dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

    Sedangkan Gubernur DKI Jakarta dapat melimpahkan kewenangan penerbitan IUP2T kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau di bidang pembinaan Pasar Tradisional atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Untuk IUPP atau IUTM dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

    Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi Pasar Tradisional yang berdiri sendiri atau IUTM bagi Toko Modern yang berdiri sendiri atau JUPP bagi Pusat Perbelanjaan, meliputi:

    1. Untuk IUP2T Pasar tradisional yang berdiri sendiri, melampirkan do- kumen:

    a. Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Hasil Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;

    Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN); d. Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);

    C.

    e. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); f. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya; dan

    9. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

    sendin melampirkan dokumen: a. Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    2. Persyaratan IUPP dan IUTM toko modern yang berdiri

    b.

    Hasil Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat, serta

    mendasi dari instansi yang berwenang:

    C. d. Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN); Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);

    e. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

    Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya; g. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan h. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi

    f.ketentuan yang berlaku. 92

    Sedangkan persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi Pasar Tradisional atau IUTM bagi Toko Modern yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain, meliputi:

    1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat,

    2. Fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat

    berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern,

    3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya, 4. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,

    5. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.93

    Permohonan diajukan kepada Pejabat Penerbit izin usaha dengan mengisi Formulir Surat Permohonan yang tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 53/2008 dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Permohonan harus ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab atau pengelola perusahaan.

    Apabila permohonan diajukan secara benar dan lengkap, maka Pejabat Penerbit izin usaha menerbitkan Izin Usaha Ritel paling lambat 5 hari

    92 Pasal 12 Ayat 2 Permendag Nomor 53/2008.. 93 Pasal 13 Ayat 3 Permendag Nomor 53/2008..

    kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan. Namun, apabila Permohonan belum benar dan belum lengkap, maka Pejabat Penerbit izin usaha memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja terhi- tung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali Surat Permohonan izin usahanya disertai kelengkapan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap. Di samping itu, pengurusan permohonan izin usaha ritel tidak dikenakan biaya apa pun. dimaksud Pejabat Penerbit

    Yang Izin Usaha, yakni:94 1. Penerbit IUP2T adalah Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ataupun di bidang pembinaan Pasar Tradisional atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat,

    2. Penerbit IUPP dan IUTM adalah Dinas Kabupaten/Kota yang ber- tanggung jawab di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Penerbitan izin usaha di atas sesuai dengan pelimpahan wewenang

    dari Bupati/Walikota (untuk daerah di luar DKI Jakarta) atau Gubernur

    DKI Jakarta.

    Apabila IUP2T diterbitkan oleh Dinas Pasar Tradisional atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka rekomendasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri diterbitkan oleh Dinas Perdagangan. Sedangkan jika IUP2T diterbitkan oleh Dinas Perdagangan, maka rekomendasi kelayakan pemberian izin usaha Pasar Tradisional dan Toko Modern yang berdiri sendiri dilakukan oleh Dinas Perdagangan.

    Apabila IUPP atau IUTM diterbitkan oleh Dinas Perdagangan, maka rekomendasi kelayakan pemberian izin usaha kepada perusahaan yang bersangkutan, dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Sedangkan jika UPP dan IUTM diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Perdagangan.95

    Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tok Modern yang telah memperoleh izin usaha (IUPP, IUTM atau IUP2

    94 Pasal 13 ayat 1 Permendag 53/2008, 95 Pasal 13 Permendag 53/2008.

    tidak diwajibkan lagi memperoleh Surat Izin Usaha Perdaganga (SUP). Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pus Perbelanjaan, dan Toko Modern, maka pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru. Izin usaha IUTM JUPP dan IUP2T berlaku hanya untuk 1 lokasi usaha, dan hanya berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama. Ketiga jenis izin usaha ritel tersebut wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 tahun 96

    Sebelum diterbitkan Permendag Nomor 53/2008 yang mengatur lebih rinci tentang proses perizinan pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbe lanjaan, dan Toko Modern, terdapat keragaman jenis izin dan lemba ga yang mengurusinya. Oleh karena itu, sejak ada Permendag Nomor 53/2008, maka dilakukan penyesuaian dan penyeragaman aturan.

    Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah menjalankan opera- sionalnya dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Permendag Nomor 53/2008 wajib mengaju- kan JUPP atau IUTM paling lambat 1 tahun sejak diberlakukannya Per- mendag Nomor 53/2008.

    Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (UPM) sebelum ditetapkannya Permendag Nomor 53/2008, IUPM-nya dipersamakan dengan IUPP atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Permendag Nomor 53/2008. Bagi Pasar Tradisional yang sudah memiliki izin pengelolaan sebelum berlakunya Permendag Nomor 53/2008 dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Permendag Nomor 53/2008.

    Bagi Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) dan Pasar Tradisional yang sudah memiliki izin pengelolaan tersebut di atas wajib melakukan daftar ulang apabila izin yang diperoleh telah melampaui 5 tahun sejak tanggal penerbitan.”7

    95 Pasal 14 Permendag Nomor 53/2008. 97 Pasal 22 dan 23 Permendag Nomor 53/2008.

    Sedangkan untuk Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Permendag Nomor 53/2008 wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, JUPP atau IUTM sesuai dengan Permendag Nomor 53/2008.

    Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah me- miliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (di luar DKI Ja- karta) atau Gubernur DKI Jakarta dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Permendag Nomor 53/2008 wajib menye- suaikan dengan aturan Permendag Nomor 53/2008.

    Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Permendag Nomor 53/2008 dan belum melaksanakan program kemitraan, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 tahun sejak diber- lakukannya Permendag Nomor 53/2008.

    Terhadap perjanjian kerja sama usaha antara Pemasok (Supplier) de- ngan Toko Modern (Perkulakan, Hipermarket, Department Store, Su permarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket) yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Permendag Nomor 53/2008, tetap dinyataka berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

    Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket yang baru m miliki izin prinsip dari Bupati/Walikota (di luar DKI Jakarta) atau Gubern DKI Jakarta dan belum dibangun pada saat berlakunya Permendag N mor 53/2008, diwajibkan menyesuaikan dengan Permendag 53/20 palling lambat 1 tahun.98

    %Pasal 22 ayat & Permendag Nomor 53/2008,

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *