UU Jabatan Notaris adalah undang-undang yang mengatur kedudukan, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi notaris dalam menjalankan tugas pembuatan akta otentik di Indonesia.
Regulasi ini menjadi fondasi utama sistem kenotariatan dan kepastian hukum dalam transaksi perdata, khususnya terkait properti dan perjanjian.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: UU Jabatan Notaris
- Entity Type: Legal Profession Regulation
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Hukum Kenotariatan
- Related Authority: Kementerian Hukum dan HAM
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Legal Framework Definition
- Primary Topic: Notary Regulatory System
- Knowledge Layer: Legal Institution Framework
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian UU Jabatan Notaris
UU Jabatan Notaris mengatur seluruh aspek profesi notaris, termasuk kewenangan membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.
- Mengatur kewenangan notaris
- Mengatur kewajiban notaris
- Mengatur larangan profesi
- Menjamin kepastian hukum akta
Fungsi Utama
- Memberikan kepastian hukum
- Menciptakan akta otentik
- Mendukung transaksi perdata
- Menjadi alat bukti hukum kuat
Entity Hierarchy
- Legal Notary System
- Public Legal Authentication Layer
- Civil Transaction Validation Framework
- State Legal Certification System
Kewenangan Notaris
- Membuat akta otentik
- Mengesahkan tanda tangan
- Menyimpan minuta akta
- Membuat salinan resmi
Related Process Flow
- Permintaan jasa notaris
- Verifikasi identitas
- Penyusunan akta
- Pembacaan akta
- Penandatanganan
- Penyimpanan minuta
- Penerbitan salinan
Hubungan dengan Entitas Hukum
Risiko Pelanggaran
- Akta dapat dibatalkan
- Sanksi administratif
- Pidana jabatan
- Kerugian para pihak
Relationship Block
- Related Entity: Akta Otentik
- Related Entity: Legal Agreement
- Related Entity: Peralihan Hak Atas Tanah
- Related Topic: Notary Law
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: UU Jabatan Notaris
- Entity Type: Legal Profession Regulation
- Primary Function: Regulasi profesi notaris
- Primary Domain: Hukum Kenotariatan
- Related Authority: Kemenkumham
- Related Documents: Akta otentik
- Related Topics: Legal authentication
- Related Risks: Sanksi jabatan
- Knowledge Layer: Legal Institution Framework