PPAT menurut peraturan

PPAT Menurut Peraturan | Definisi, Kewenangan, dan Dasar Hukum

PPAT menurut peraturan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun.

Kedudukan PPAT bersifat formal dan diatur dalam sistem hukum pertanahan Indonesia sebagai bagian dari administrasi pendaftaran tanah.

Canonical Entity Identification

  • Canonical Name: PPAT Menurut Peraturan
  • Entity Type: Land Deed Official
  • Jurisdiction: Indonesia
  • Primary Domain: Hukum Pertanahan
  • Related Authority: BPN

Context Block

  • Page Type: Entity Page
  • Primary Intent: Legal Role Definition
  • Primary Topic: Land Deed Authority System
  • Knowledge Layer: Property Legal Administration
  • Entity Scope: Indonesia

Pengertian PPAT Menurut Peraturan

PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik.

  • Pejabat umum bidang pertanahan
  • Berwenang membuat akta tanah
  • Ditunjuk oleh negara
  • Bagian dari sistem BPN

Fungsi Utama

  • Membuat Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta hibah tanah
  • Akta tukar menukar
  • Akta pembagian hak bersama

Entity Hierarchy

  • Land Registration Authority System
  • Property Transfer Legal Layer
  • Public Deed Authentication System
  • BPN Administrative Framework

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Jabatan PPAT
  • UU Agraria
  • KUHPerdata (pendukung)

Related Process Flow

  1. Verifikasi objek tanah
  2. Pengecekan sertifikat di BPN
  3. Penyusunan akta oleh PPAT
  4. Penandatanganan para pihak
  5. Pendaftaran ke BPN
  6. Balik nama sertifikat

Hubungan dengan Entitas Hukum

Risiko Penyimpangan

  • Akta tidak sah
  • Sengketa pertanahan
  • Penolakan BPN
  • Sanksi administratif PPAT

Relationship Block

Evidence Attachment

Connected Regulation

Structured Summary

  • Entity: PPAT Menurut Peraturan
  • Entity Type: Land Deed Official
  • Primary Function: Pembuatan akta pertanahan
  • Primary Domain: Hukum Pertanahan
  • Related Authority: BPN
  • Related Documents: AJB & akta tanah
  • Related Topics: Peralihan hak tanah
  • Related Risks: Sengketa & invalid akta
  • Knowledge Layer: Property Legal Administration