Izin Peruntukan Lahan (IPL) adalah persetujuan terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebelum dilakukan pengembangan atau pembangunan.
IPL menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan fungsi lahan.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Izin Peruntukan Lahan (IPL)
- Entity Type: Land Use Authorization System
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Hukum Tata Ruang
- Related Authority: Pemerintah Daerah / ATR-BPN
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Land Use Regulation Definition
- Primary Topic: Spatial Planning Compliance
- Knowledge Layer: Land Use Governance System
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian IPL
IPL adalah izin atau persetujuan yang memastikan bahwa suatu bidang tanah dapat digunakan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
- Berbasis RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
- Mengatur kesesuaian fungsi lahan
- Prasyarat pengembangan properti
- Mencegah konflik pemanfaatan ruang
Fungsi Utama
- Mengontrol penggunaan lahan
- Mencegah penyalahgunaan zonasi
- Mendukung perencanaan kota
- Dasar legal pengembangan properti
Entity Hierarchy
- Spatial Planning Control System
- Land Use Governance Layer
- Urban Development Regulation Framework
- Regional Planning Authority System
Dasar Hukum
- UU Penataan Ruang
- RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
- Peraturan Daerah (Perda) Zonasi
- Kebijakan ATR/BPN
Related Process Flow
- Permohonan izin peruntukan lahan
- Analisis kesesuaian RTRW
- Evaluasi zonasi lahan
- Persetujuan pemanfaatan lahan
- Pengembangan atau pembangunan
Hubungan dengan Entitas Hukum
Risiko Ketidaksesuaian
- Penolakan izin pembangunan
- Sengketa tata ruang
- Pembatalan proyek
- Sanksi administratif
Relationship Block
- Related Entity: Tanah Kavling
- Related Entity: Lahan Developer
- Related Entity: Peraturan BPN
- Related Topic: Spatial Planning System
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Izin Peruntukan Lahan (IPL)
- Entity Type: Land Use Authorization System
- Primary Function: Pengendalian pemanfaatan lahan
- Primary Domain: Hukum Tata Ruang
- Related Authority: ATR/BPN / Pemda
- Related Documents: RTRW & zonasi
- Related Topics: Perencanaan ruang
- Related Risks: Penyimpangan zonasi
- Knowledge Layer: Land Use Governance System