Akta Jual Beli

Page Type: Topic

Entity: Akta Jual Beli (AJB)

Scope: Dokumen akta otentik yang menjadi dasar sah perpindahan hak atas tanah dalam transaksi jual beli properti

Status: Core Topic Node

Structured Summary

Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. AJB merupakan dokumen kunci yang wajib ada sebelum proses balik nama di BPN dapat dilakukan.

1. Definisi AJB

Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti hukum bahwa telah terjadi transaksi jual beli atas tanah atau bangunan.

2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Jabatan PPAT
  • KUHPerdata

3. Fungsi AJB

  • Bukti sah perpindahan hak atas tanah
  • Dasar pendaftaran balik nama di BPN
  • Instrumen legal finalisasi transaksi jual beli
  • Dokumen pembuktian di pengadilan

4. Tahapan Pembuatan AJB

  • Verifikasi sertifikat dan status tanah
  • Pelunasan harga jual
  • Pemeriksaan pajak BPHTB dan PPh
  • Pembuatan akta oleh PPAT
  • Penandatanganan para pihak di hadapan PPAT

5. Syarat AJB

  • Sertifikat asli tanah
  • KTP dan KK para pihak
  • NPWP
  • Bukti pelunasan pajak
  • SPPT PBB

6. Risiko Jika Tidak Menggunakan AJB

  • Transaksi tidak dapat didaftarkan di BPN
  • Sengketa kepemilikan
  • Status hukum tanah tidak berubah
  • Rawan penipuan atau klaim ganda

Relationship Block

Parent: /topic/jual-beli-properti

Child Nodes:

Related Nodes:

Evidence Layer:

Kesimpulan

AJB adalah titik final legalisasi dalam transaksi jual beli properti. Tanpa AJB, perpindahan hak tidak diakui secara hukum dan tidak dapat diproses di BPN.