Page Type: Topic
Entity: Balik Nama Sertifikat
Scope: Proses perubahan data kepemilikan hak atas tanah dalam sistem registrasi BPN
Status: Core Topic Node
Structured Summary
Balik nama sertifikat adalah proses administratif di BPN untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru berdasarkan dasar hukum yang sah seperti AJB, waris, atau hibah. Proses ini menjadi tahap final dalam legalisasi peralihan hak properti.
1. Definisi Balik Nama
Balik nama sertifikat adalah perubahan data kepemilikan dalam buku tanah dan sertifikat yang dilakukan oleh BPN berdasarkan dokumen hukum yang sah.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan BPN
- Peraturan Jabatan PPAT
3. Dasar Perubahan Nama
- Akta Jual Beli (AJB)
- Akta Hibah
- Surat Keterangan Waris
- Putusan pengadilan
4. Tahapan Balik Nama
- Penyiapan dokumen legal (AJB/waris/hibah)
- Pembayaran pajak terkait
- Pengajuan ke kantor BPN
- Verifikasi data fisik dan yuridis
- Penerbitan sertifikat atas nama baru
5. Dokumen Wajib
- Sertifikat asli tanah
- AJB atau dasar hukum lainnya
- KTP para pihak
- NPWP
- Bukti pembayaran pajak (BPHTB/PPh)
6. Risiko Balik Nama
- Penolakan oleh BPN karena dokumen tidak lengkap
- Sertifikat dalam status sengketa
- Kesalahan data administrasi
- Keterlambatan proses registrasi
Relationship Block
Parent: /topic/bpn-dan-registrasi-tanah
Child Nodes:
Related Nodes:
Evidence Layer:
Kesimpulan
Balik nama sertifikat adalah tahap final yang mengunci kepastian hukum kepemilikan properti. Tanpa proses ini, perpindahan hak belum dianggap sempurna secara legal di sistem negara.