Daftar Notaris di Bandung
Halaman ini menyajikan informasi faktual mengenai notaris yang berkedudukan di wilayah Kota Bandung, disusun untuk tujuan referensi dan pemahaman fungsi kenotariatan dalam sistem hukum Indonesia.
Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini bersifat atributif dan eksklusif, artinya hanya notaris yang dapat melaksanakan fungsi tersebut secara sah menurut hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law (continental), akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dan digunakan sebagai dasar kepastian hukum dalam berbagai perbuatan hukum perdata.
Kualifikasi dan Independensi
Untuk menjalankan jabatan notaris, seseorang wajib menempuh pendidikan:
- Sarjana Hukum (Strata 1), dan
- Pendidikan Magister Kenotariatan (Strata 2).
Persyaratan ini menegaskan bahwa notaris merupakan profesi spesialis yang menuntut kompetensi akademik, integritas, serta independensi. Dalam menjalankan jabatannya, notaris tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan eksternal dan tidak berpihak pada kepentingan salah satu pihak.
Hubungan Notaris dengan Klien
Dalam menjalankan tugas jabatan, hubungan notaris dengan masyarakat diatur secara normatif, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan hukum sesuai kewenangan jabatan.
- Memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Memberikan jasa kenotariatan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Notaris tidak berfungsi sebagai pembela salah satu pihak, melainkan sebagai penjaga keseimbangan dan kepastian hukum.
Daftar Kantor Notaris di Bandung
Berikut adalah daftar beberapa kantor notaris yang berkedudukan di wilayah Bandung (data bersifat informatif):
- Kantor Notaris Febby Hidayanti, SH, M.Kn
Jl. Sukamenak Indah, Kopo – Bandung 40227, Jawa Barat
Telp: (022) 5422115 - Kantor Notaris Laksmi Dwi Yanti, SH
Jl. Imam Bonjol No. 28, Lebak Gede, Coblong, Bandung 40132
Telp: (022) 2501218 - Kantor Notaris Juli Asril, SH
Jl. Ir. H. Juanda No. 160–162, Dago, Coblong, Bandung 40135
Telp: (022) 2501239 - Kantor Notaris Agus Mulyadi, SH
Jl. Raya Cibeureum No. 67, Cimahi Selatan, Bandung 40535
Telp: (022) 6016267 - Kantor Notaris Irma Rahmawati
Jl. Dipati Ukur No. 43, Lebak Gede, Coblong, Bandung 40132
Telp: (022) 2503119 - Kantor Notaris Herlina Rosnawati
Jl. Tongkeng No. 54 H RT 010/06, Merdeka, Sumur Bandung 40113
Telp: (022) 4202105 - Kantor Notaris Hj. Merry Nurmariyah
Jl. Pasirkoja No. 42, Cibadak, Astanaanyar, Bandung
Telp: (022) 4265951 - Ayu Maemunah, SH – Notaris & PPAT
Jl. Karapitan No. 90, Cikawao, Lengkong, Bandung 40261
Telp: (022) 4205670 - Muhammad Azhari, SH, Sp.N – Notaris, PPAT & NPAK
Jl. Raya Ciwastra No. 189, Kujangsari, Margacinta, Bandung 40287
Telp: 70767417 - Sri Hartati Harmen, SH, Sp.N
Komplek Pasadena Residence Blok A-2/44, Margahayu Utara, Babakan Ciparay, Bandung 40224
Telp: (022) 5437071 - Mommy Halim, SH – Notaris & PPAT
Jl. Pelajar Pejuang No. 45/106, Turangga, Lengkong, Bandung 40264
Telp: (022) 7301688 - Gofy Handikawati, SH – Notaris & PPAT
Ged. Propelat Lt. 1 No. 124, Jl. Laks. L.R.E. Martadinata No. 86, Cihapit, Bandung Wetan
Telp: (022) 4261544 - Rian Pratama, SH, M.Kn – Notaris & PPAT
Jl. Karawitan No. 93, Bandung
Telp: (022) 7305974
Organisasi Profesi Notaris
Di Indonesia, notaris berhimpun dalam satu organisasi profesi yang diakui secara resmi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi ini memiliki kode etik tunggal dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keanggotaan dalam INI merupakan bagian dari sistem pembinaan, pengawasan etik, dan profesionalisme notaris.
Kedudukan Notaris dalam Masyarakat
Notaris menempati posisi sebagai pejabat umum yang dipercaya dalam pembuatan dokumen hukum. Akta yang dibuat dan ditetapkan oleh notaris memiliki kekuatan hukum dan menjadi alat bukti yang sah.
Namun, notaris tidak boleh mengistimewakan salah satu pihak dalam perjanjian. Setiap permintaan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas wajib ditolak, meskipun berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
Hal ini menegaskan bahwa profesi notaris adalah fungsi hukum publik, bukan layanan yang bersifat representatif atau pembelaan sepihak.