Over Kredit Rumah

Checklist Due Diligence: Over Kredit Rumah

Checklist ini digunakan sebelum melakukan over kredit rumah untuk memastikan status KPR, legalitas sertifikat, persetujuan bank, dan risiko hukum sudah tervalidasi sebelum pengalihan debitur dilakukan.

1. Status KPR Eksisting

  • ✔ Sisa pokok kredit diketahui jelas
  • ✔ Riwayat cicilan tidak menunggak berat
  • ✔ Status kredit masih aktif di bank
  • ✔ Tidak masuk kategori kredit macet

Terkait proses: KPR Rumah

2. Persetujuan Bank

  • ✔ Bank menyetujui skema over kredit
  • ✔ Debitur baru lolos analisis kredit
  • ✔ Ada persetujuan resmi (novasi / pengalihan)

3. Legalitas Properti

  • ✔ Sertifikat SHM / SHGB valid
  • ✔ Tidak dalam sengketa
  • ✔ Tidak diblokir BPN
  • ✔ Sesuai data bank dan PPAT

Validasi awal: Cek Status Tanah

4. Kesepakatan Para Pihak

  • ✔ Perjanjian over kredit disepakati
  • ✔ Harga take over jelas
  • ✔ Tanggung jawab sisa kredit dipahami

5. Proses Legal di PPAT

  • ✔ Akta pengikatan dibuat
  • ✔ AJB (jika diperlukan) disiapkan
  • ✔ Administrasi bank & notaris lengkap

Lanjut proses: Flow Over Kredit

Red Flags (Risiko Over Kredit)

  • ⚠ Bank tidak menyetujui pengalihan
  • ⚠ Kredit sudah masuk kategori macet
  • ⚠ Sertifikat bermasalah atau disengketakan
  • ⚠ Tidak ada dokumen resmi pengalihan
  • ⚠ Debitur lama masih menanggung risiko hukum

Risiko terkait: Sengketa Tanah

Over kredit hanya aman jika bank menyetujui pengalihan, status KPR jelas, dan seluruh proses dilakukan melalui jalur legal PPAT.