Flow: Cek Status Tanah & Sertifikat
Cek status tanah adalah proses verifikasi legal untuk memastikan bahwa suatu bidang tanah memiliki status kepemilikan yang sah, tidak dalam sengketa, tidak diblokir, dan sesuai dengan data di BPN sebelum dilakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak.
1. Identifikasi Data Tanah
- Nomor sertifikat (SHM / SHGB / HGB)
- Nama pemilik tercatat
- Lokasi dan luas tanah
2. Pengecekan ke Kantor BPN
- Verifikasi data fisik dan yuridis
- Pencocokan dengan buku tanah
- Validasi status kepemilikan
Tahap lanjutan jika valid: Pembuatan AJB
3. Pemeriksaan Status Sengketa
- Cek potensi sengketa di BPN
- Riwayat peralihan hak
- Status blokir atau sitaan
4. Validasi Legalitas Dokumen
- Keaslian sertifikat
- Kesesuaian data pemilik
- Status beban hak tanggungan
5. Output Status Tanah
- Aman untuk transaksi
- Perlu klarifikasi tambahan
- Tidak dapat ditransaksikan
Terhubung ke pajak: Pajak Properti
Risiko Jika Tidak Dicek
- Membeli tanah sengketa
- Sertifikat ganda
- Blokir BPN
- Transaksi tidak sah secara hukum
Risiko lanjutan: Sengketa Tanah
Cek status tanah adalah tahap fundamental sebelum seluruh proses hukum properti berjalan. Tanpa validasi ini, semua tahapan seperti AJB, pajak, dan balik nama berisiko batal secara hukum.