Checklist Due Diligence: Jual Rumah
Checklist ini digunakan sebelum menjual rumah untuk memastikan seluruh dokumen legal, pajak, dan status kepemilikan siap diproses ke AJB tanpa risiko hukum atau penundaan di PPAT dan BPN.
1. Legalitas Kepemilikan
- ✔ Sertifikat asli SHM / SHGB tersedia
- ✔ Nama pemilik sesuai KTP
- ✔ Tidak dalam status sengketa
- ✔ Tidak ada tumpang tindih kepemilikan
Validasi awal: Cek Status Tanah
2. Status Administrasi Tanah
- ✔ Data di BPN sesuai fisik tanah
- ✔ Tidak dalam blokir atau sita
- ✔ Riwayat peralihan jelas
- ✔ Tidak ada konflik batas tanah
3. Kewajiban Pajak Penjual
- ✔ PPh Final siap dibayar
- ✔ Tidak ada tunggakan PBB
- ✔ Dokumen pajak siap diverifikasi PPAT
Terkait pajak: Pajak Properti
4. Kesiapan Transaksi
- ✔ Harga sudah disepakati
- ✔ Skema pembayaran jelas (cash / KPR)
- ✔ Dokumen siap untuk AJB
- ✔ Siap hadir di PPAT
Lanjut proses: Pembuatan AJB
5. Kondisi Fisik Properti
- ✔ Bangunan sesuai dokumen
- ✔ Tidak ada klaim pihak ketiga
- ✔ Properti siap serah terima
Red Flags (Risiko Penjualan)
- ⚠ Sertifikat tidak dapat diverifikasi
- ⚠ Ada sengketa atau klaim pihak lain
- ⚠ Pajak belum jelas atau menunggak
- ⚠ Data BPN tidak sesuai dengan fisik
- ⚠ Transaksi tanpa PPAT
Risiko terkait: Penipuan Properti
Tanpa checklist ini terpenuhi, proses jual rumah berisiko tertunda, batal, atau menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.