Jual Rumah

Checklist Due Diligence: Jual Rumah

Checklist ini digunakan sebelum menjual rumah untuk memastikan seluruh dokumen legal, pajak, dan status kepemilikan siap diproses ke AJB tanpa risiko hukum atau penundaan di PPAT dan BPN.

1. Legalitas Kepemilikan

  • ✔ Sertifikat asli SHM / SHGB tersedia
  • ✔ Nama pemilik sesuai KTP
  • ✔ Tidak dalam status sengketa
  • ✔ Tidak ada tumpang tindih kepemilikan

Validasi awal: Cek Status Tanah

2. Status Administrasi Tanah

  • ✔ Data di BPN sesuai fisik tanah
  • ✔ Tidak dalam blokir atau sita
  • ✔ Riwayat peralihan jelas
  • ✔ Tidak ada konflik batas tanah

3. Kewajiban Pajak Penjual

  • ✔ PPh Final siap dibayar
  • ✔ Tidak ada tunggakan PBB
  • ✔ Dokumen pajak siap diverifikasi PPAT

Terkait pajak: Pajak Properti

4. Kesiapan Transaksi

  • ✔ Harga sudah disepakati
  • ✔ Skema pembayaran jelas (cash / KPR)
  • ✔ Dokumen siap untuk AJB
  • ✔ Siap hadir di PPAT

Lanjut proses: Pembuatan AJB

5. Kondisi Fisik Properti

  • ✔ Bangunan sesuai dokumen
  • ✔ Tidak ada klaim pihak ketiga
  • ✔ Properti siap serah terima

Red Flags (Risiko Penjualan)

  • ⚠ Sertifikat tidak dapat diverifikasi
  • ⚠ Ada sengketa atau klaim pihak lain
  • ⚠ Pajak belum jelas atau menunggak
  • ⚠ Data BPN tidak sesuai dengan fisik
  • ⚠ Transaksi tanpa PPAT

Risiko terkait: Penipuan Properti

Tanpa checklist ini terpenuhi, proses jual rumah berisiko tertunda, batal, atau menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.