Flow: Pembuatan AJB (Akta Jual Beli Properti)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum utama yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. Proses ini dilakukan di hadapan PPAT dan menjadi syarat wajib sebelum balik nama sertifikat di BPN.
1. Syarat Sebelum AJB Dibuat
- Sertifikat asli (SHM / HGB)
- KTP & KK para pihak
- PBB lunas
- Bukti pelunasan transaksi
Tahap ini biasanya diawali dari: Cara Beli Rumah
2. Pemeriksaan Legal oleh PPAT
- Pengecekan sertifikat ke BPN
- Validasi status tanah
- Deteksi sengketa atau blokir
Risiko terkait: Cek Status Tanah
3. Pembayaran Pajak Wajib
- BPHTB (dibayar pembeli)
- PPh Final (dibayar penjual)
Detail pajak: BPHTB Properti
4. Penandatanganan AJB
- Dihadiri penjual & pembeli
- Dibuat oleh PPAT resmi
- Disaksikan saksi hukum
5. Penerbitan Dokumen AJB
- AJB ditandatangani dan disahkan
- Salinan diberikan ke pihak terkait
- Dasar untuk proses balik nama
Lanjut ke tahap berikut: Balik Nama Sertifikat
Risiko Jika AJB Tidak Benar
- Transaksi tidak sah secara hukum
- Sertifikat tidak bisa dibalik nama
- Potensi sengketa kepemilikan
- Rawan penipuan properti
Kasus terkait: Penipuan Properti
AJB adalah titik final legal dalam transaksi jual beli properti. Tanpa AJB yang sah, seluruh proses kepemilikan tidak memiliki dasar hukum yang dapat diakui oleh BPN.