Hak Milik

Page Type: Topic

Entity: Hak Milik

Scope: Hak atas tanah paling kuat dan penuh yang dimiliki individu atau badan hukum tertentu dalam sistem pertanahan Indonesia

Status: Core Topic Node

Structured Summary

Hak Milik adalah hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh dalam hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik memiliki kewenangan paling luas atas tanah, termasuk menggunakan, mengalihkan, dan menjaminkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum.

1. Definisi Hak Milik

Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan BPN

3. Karakteristik Hak Milik

  • Hak paling kuat atas tanah
  • Turun-temurun
  • Dapat dialihkan (jual, hibah, waris)
  • Dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan

4. Subjek Hak Milik

  • Warga Negara Indonesia
  • Badan hukum tertentu yang ditentukan undang-undang

5. Peralihan Hak Milik

  • Jual beli melalui AJB
  • Hibah
  • Waris
  • Penetapan pengadilan

6. Pembatasan Hak Milik

  • Tidak boleh dimiliki WNA
  • Harus sesuai tata ruang
  • Dapat dicabut untuk kepentingan umum

7. Risiko dan Permasalahan

  • Sengketa kepemilikan
  • Sertifikat ganda
  • Data tidak sinkron di BPN
  • Penyalahgunaan transaksi

Relationship Block

Parent: /topic/sertifikat-dan-status-tanah

Child Nodes:

Related Nodes:

Evidence Layer:

Kesimpulan

Hak Milik adalah level tertinggi kepemilikan tanah dalam sistem hukum Indonesia. Semua transaksi properti paling kuat dan final berakar pada status Hak Milik yang sah dan terdaftar di BPN.