Daftar Notaris Kabupaten Bandung

Daftar Notaris Kabupaten Bandung

Daftar Notaris Kabupaten Bandung

Halaman ini menyajikan informasi referensial mengenai notaris yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Bandung, disusun untuk memberikan pemahaman faktual tentang peran, kewenangan, dan posisi notaris dalam sistem hukum Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan dokumen hukum dengan kekuatan pembuktian penuh. Dalam praktik hukum perdata, akta notaris berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum yang memiliki nilai pembuktian kuat di hadapan pengadilan.

Kedudukan notaris bersifat fungsionaris publik, bukan sekadar profesi privat. Tingkat kepercayaan dan wibawa notaris di masyarakat sangat ditentukan oleh integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan perilaku profesional dalam menjalankan jabatan.

Persepsi Publik dan Klarifikasi Peran

Dalam praktiknya, peran notaris kerap disalahpahami. Sebagian masyarakat menganggap notaris mempersulit proses hukum atau menambah beban biaya, khususnya dalam konteks pertanahan dan pembangunan. Persepsi tersebut umumnya muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap fungsi notaris sebagai penjamin legalitas dan ketertiban hukum, bukan sebagai pengambil keputusan sepihak.

Setiap dugaan pelanggaran oleh notaris berada dalam mekanisme pengawasan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN). Tindakan yang bertentangan dengan kode etik, termasuk pembuatan dokumen tanpa prosedur yang sah, merupakan pelanggaran serius dan tidak mewakili fungsi kenotariatan secara normatif.

Kewenangan Notaris

Kewenangan notaris ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan meliputi:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan serta mencatatkannya dalam buku khusus.
  • Membukukan surat di bawah tangan dan memberikan status pembuktian sesuai ketentuan.
  • Mengesahkan kesesuaian salinan dengan dokumen asli.
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sesuai kewenangan.
  • Membuat risalah lelang.
  • Membuat salinan surat di bawah tangan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dalam dokumen asli.
  • Membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan.
  • Menjalankan kewenangan lain yang ditentukan undang-undang dan tidak bertentangan dengan kode etik.

Persyaratan Menjadi Notaris

Notaris merupakan profesi terbuka bagi sarjana hukum yang memenuhi ketentuan pendidikan dan administratif. Persyaratan umum meliputi:

  • Lulusan Sarjana Hukum (S1).
  • Lulusan Magister Kenotariatan (S2).
  • Usia minimal 30 tahun.
  • Magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 12 bulan.

Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara, namun tidak menerima gaji dari negara. Seorang notaris tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara aktif. Apabila diangkat sebagai pejabat negara, notaris wajib menjalani cuti jabatan.

Daftar Alamat Notaris Kabupaten Bandung

Berikut daftar beberapa kantor notaris di wilayah Kabupaten Bandung (data bersifat informatif):

  • Febby Hidayanti, SH, M.Kn
    Jl. Sukamenak Indah , Kopo, Bandung 40227
    Telp: (022) 5422115
  • Agnes Tri Eki Siwi Enim, SH
    Jl. Wira A-9 (depan Pusdik Ajen), Lembang, Kabupaten Bandung
  • Aji Murtidianti
    Jl. Raya Cimareme No. 274, Ngamprah, Kabupaten Bandung
  • Ani Suryani, SH
    Jl. Raya Lembang No. 184
    Telp: (022) 2789333
  • Dewi Hannawaty, SH
    Jl. Bojongsoang Raya No. 45, Kabupaten Bandung
    Telp: 0815 6106 611
  • Dharmawangsa, SH
    Taman Cibaduyut Indah Blok G-68, Cangkuang, Kabupaten Bandung
  • Elis Nurhayati, SH
    Jl. Raya Ketapang KM 15 No. 405, Soreang, Kabupaten Bandung
    Telp: (022) 5892658
  • Gunawan Sebayang, SH
    Jl. Raya Soreang–Banjaran No. 415, Soreang
    Telp: (022) 5891848
  • Hasnah, SH
    Perumahan Kopo Permai I Blok B/23, Margahayu
    Telp: (022) 5406753
  • Hildayanti, SH
    Jl. Raya Sindangkerta No. 121, Sindangkerta, Kabupaten Bandung
  • Justiana Ratna Wulandari, SH
    Jl. Tangkuban Perahu No. 14A, Lembang
    Telp: (022) 286833
  • Kikit Wirianti Sugata, SH
    Jl. Raya Dayeuhkolot No. 31 KM 5,6
    Telp: (022) 5203890
  • Maudy Lunel Pongtuluran, SH
    Jl. Raya Katapang KM 15,5, Sekarwangi, Soreang
    Telp: (022) 5894586
  • Noenik Soelistiawati, SH
    Jl. Raya Bojongsoang No. 43, Bojongsoang
    Telp: (022) 7508029
  • Noer Firdaus, SH
    Jl. Nusa Indah Raya No. 4, Bumi Rancaekek Kencana
    Telp: (022) 7793073
  • Sri Ahyani, SH
    Jl. Oanaris No. 62, Curug Agung, Padalarang, Kabupaten Bandung
  • Sari Eka Baruwati, SH
    Jl. Raya Cibiru No. 38, Cileunyi
    Telp: (022) 7830272
  • Yulisna
    Jl. Kopo Bihbul No. 1
    Telp: (022) 5414583
  • Yunisri Murliani, SH
    Terusan Jl. Kopo KM 14,5 No. 353, Katapang, Kabupaten Bandung
  • Tuti Mulyati
    Jl. Parakan Muncang No. 235, Cimanggu, Sumedang (wilayah Kabupaten Bandung)
    Telp: (022) 797660
  • Tjutju Suhermi, SH
    Jl. Raya Cilember No. 291, Cimahi (wilayah Kabupaten Bandung)
    Telp: (022) 6658177

Catatan Data

Data ini bersumber dari pendataan notaris sekitar tahun 2025. Seiring waktu, dimungkinkan terjadi perubahan alamat, wilayah administrasi, atau status praktik. Beberapa referensi belum sepenuhnya terpisah antara Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan wilayah perbatasan administratif lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *