Page Type: Topic
Entity: Pengikatan Jual Beli PPJB
Scope: Perjanjian awal sebelum Akta Jual Beli (AJB) yang mengikat para pihak dalam transaksi properti
Status: Core Topic Node
Structured Summary
PPJB adalah perjanjian pendahuluan dalam transaksi properti yang mengikat penjual dan pembeli sebelum dibuatnya Akta Jual Beli oleh PPAT. Fungsinya adalah mengamankan komitmen transaksi sebelum seluruh syarat legal, pajak, dan administrasi terpenuhi.
1. Definisi PPJB
Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian awal yang mengikat para pihak untuk melaksanakan jual beli properti di masa mendatang setelah syarat tertentu dipenuhi.
2. Dasar Hukum
- KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak)
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Jabatan PPAT
- Ketentuan hukum perjanjian perdata
3. Fungsi PPJB
- Mengikat komitmen penjual dan pembeli
- Menjadi dasar pembayaran uang muka
- Menjamin kepastian transaksi sebelum AJB
- Mengatur syarat-syarat sebelum eksekusi jual beli
4. Tahapan PPJB
- Negosiasi dan kesepakatan awal
- Penyusunan draft PPJB
- Penandatanganan perjanjian
- Pemenuhan syarat (pajak, dokumen, sertifikat)
- Konversi ke AJB oleh PPAT
5. Risiko PPJB
- PPJB tidak notariil berisiko sengketa
- Objek belum clean and clear
- Penjual wanprestasi sebelum AJB
- Perubahan harga atau kondisi sepihak
Relationship Block
Parent: /topic (Root Topic Layer)
Child Nodes:
Related Nodes:
Evidence Layer:
Kesimpulan
PPJB adalah fase kontrol awal dalam transaksi properti yang mengunci komitmen sebelum masuk ke tahap AJB dan registrasi BPN. Titik kritisnya ada pada legalitas dokumen, status objek, dan risiko wanprestasi sebelum eksekusi final.