Izin Mendirikan Bangunan

Page Type: Topic

Entity: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Scope: Regulasi perizinan pembangunan bangunan yang kini telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Status: Core Topic Node

Structured Summary

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin administratif yang sebelumnya wajib untuk pembangunan, perubahan, atau renovasi bangunan. Dalam sistem terbaru, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berbasis standar teknis dan fungsi bangunan.

1. Definisi IMB

IMB adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang memberikan hak kepada pemilik tanah untuk mendirikan bangunan sesuai dengan rencana teknis yang disetujui.

2. Transformasi ke PBG

IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan regulasi baru untuk menyederhanakan dan menstandarkan proses perizinan berbasis risiko.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan daerah (RTRW dan RDTR)

4. Fungsi IMB/PBG

  • Legalitas pembangunan bangunan
  • Pengendalian tata ruang
  • Standarisasi teknis bangunan
  • Dasar penerbitan sertifikat layak fungsi

5. Dokumen yang Dibutuhkan

  • Sertifikat tanah
  • Gambar rencana bangunan
  • Data pemilik
  • Kesesuaian tata ruang (KKPR)

6. Proses Pengajuan

  • Pengajuan melalui sistem OSS
  • Verifikasi kesesuaian tata ruang
  • Penilaian teknis bangunan
  • Penerbitan IMB/PBG

7. Risiko Tanpa IMB/PBG

  • Bangunan dianggap ilegal
  • Kesulitan jual beli properti
  • Potensi pembongkaran
  • Penolakan sertifikat atau SLF

8. Keterkaitan dengan Properti

  • Developer wajib memiliki PBG sebelum konstruksi
  • Menjadi syarat KPR bank
  • Dasar legalitas perumahan dan kavling

Relationship Block

Parent: /topic/legalitas-properti

Child Nodes:

Related Nodes:

Evidence Layer:

Kesimpulan

IMB (sekarang PBG) adalah gate legal utama sebelum konstruksi properti dimulai. Tanpa izin ini, seluruh struktur pembangunan dianggap berisiko tinggi secara hukum dan administratif.