Pajak Penjual
Kalkulator PPh
Penjual Properti
Estimasi PPh Final Pasal 4(2) yang wajib disetor sebelum AJB ditandatangani
Data Penjual & Properti
Nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam akta
PPh Final yang Harus Disetor Penjual
—
—
—
Panduan Kewajiban Penjual
Tabel Tarif PPh — PP 34/2016
| Jenis Pengalihan | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| Jual Beli Biasa | 2,5% | Dari nilai bruto transaksi |
| Rumah Subsidi / Sederhana | 1% | RS/RSS yang memenuhi syarat |
| Hibah — Keluarga Sedarah 1 Tingkat | 0% | Dibebaskan (orang pribadi) |
| Waris / Pewarisan | 0% | Dikecualikan dari PPh |
| Pengalihan ke Pemerintah | 0% | Untuk kepentingan umum |
| Hibah Non-Keluarga / Yayasan | 2,5% | Atau 0% untuk yayasan tertentu |
Hal Penting yang Harus Dipahami Penjual
- PPh Final wajib disetor ke kas negara sebelum AJB ditandatangani. Notaris/PPAT tidak boleh menandatangani akta jika SSP/NTPN belum ada.
- Pembayaran dilakukan via e-billing pajak (DJP Online) dengan kode akun 411128 dan kode setor 402.
- Bawa bukti setor (NTPN/SSP) pada hari penandatanganan AJB.
- Jika pengalihan bebas PPh (waris/hibah keluarga), tetap minta surat keterangan/pernyataan dari Notaris untuk arsip.
- PPh bersifat final — tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.
Tim Notarisdanppat.com siap membantu proses pembayaran PPh sebelum penandatanganan akta
© Notarisdanppat.com · Dasar hukum: PP 34/2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan