Kalkulator PPh Penjual Properti

Kalkulator PPh Penjual Properti — Notarisdanppat.com
Pajak Penjual

Kalkulator PPh
Penjual Properti

Estimasi PPh Final Pasal 4(2) yang wajib disetor sebelum AJB ditandatangani

Data Penjual & Properti
Nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam akta
PPh Final yang Harus Disetor Penjual
Panduan Kewajiban Penjual
Tabel Tarif PPh — PP 34/2016
Jenis PengalihanTarifKeterangan
Jual Beli Biasa2,5%Dari nilai bruto transaksi
Rumah Subsidi / Sederhana1%RS/RSS yang memenuhi syarat
Hibah — Keluarga Sedarah 1 Tingkat0%Dibebaskan (orang pribadi)
Waris / Pewarisan0%Dikecualikan dari PPh
Pengalihan ke Pemerintah0%Untuk kepentingan umum
Hibah Non-Keluarga / Yayasan2,5%Atau 0% untuk yayasan tertentu
Hal Penting yang Harus Dipahami Penjual
  • PPh Final wajib disetor ke kas negara sebelum AJB ditandatangani. Notaris/PPAT tidak boleh menandatangani akta jika SSP/NTPN belum ada.
  • Pembayaran dilakukan via e-billing pajak (DJP Online) dengan kode akun 411128 dan kode setor 402.
  • Bawa bukti setor (NTPN/SSP) pada hari penandatanganan AJB.
  • Jika pengalihan bebas PPh (waris/hibah keluarga), tetap minta surat keterangan/pernyataan dari Notaris untuk arsip.
  • PPh bersifat final — tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.

© Notarisdanppat.com · Dasar hukum: PP 34/2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan