Tools Properti
Kalkulator Biaya Jual Beli
Tanah & Rumah
Estimasi lengkap BPHTB, PPh, Honorarium Notaris/PPAT, dan PNBP BPN sebelum transaksi
Data Transaksi
Harga yang disepakati antara pembeli dan penjual
Ada di lembar SPPT PBB tahunan. Jika tidak tahu, isi sama dengan nilai transaksi
Pengaturan Pajak Daerah
Default Rp 60 jt (nasional). Cek perda kota/kab Anda
Maks 5%. Cek perda daerah Anda untuk tarif yang berlaku
Hasil Estimasi
Estimasi Biaya Pembeli
—
BPHTB + Notaris/PPAT + PNBP
Estimasi Biaya Penjual
—
PPh Final Pasal 4(2)
Rincian Biaya PEMBELI
| Komponen Biaya | Estimasi |
|---|---|
| BPHTB Pembeli | — |
| Honorarium Notaris/PPAT Lazimnya Pembeli | — |
| PNBP BPN (Balik Nama) Pembeli | — |
| Bea Meterai (3 dokumen) Pembeli | Rp 30.000 |
| Biaya Pengecekan Sertifikat Pembeli | Rp 100.000 |
| TOTAL ESTIMASI BIAYA PEMBELI | — |
Cara hitung BPHTB: NPOP (—) − NPOPTKP (—) = NPOPKP — × Tarif 5% = —
Rincian Biaya PENJUAL
| Komponen Biaya | Estimasi |
|---|---|
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Penjual | — |
| TOTAL ESTIMASI BIAYA PENJUAL | — |
⚠️ PPh final wajib disetor ke kas negara sebelum AJB ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT. Bukti setor (SSP/NTPN) harus dibawa saat penandatanganan akta.
Catatan Penting
- Nilai BPHTB final ditetapkan saat validasi di dinas pendapatan daerah setempat dan mengikuti ketentuan perda masing-masing.
- Honorarium Notaris/PPAT adalah estimasi range berdasarkan ketentuan maksimum UU No. 2/2014 (UUJN). Angka aktual berdasarkan kesepakatan para pihak.
- PNBP BPN merupakan estimasi. Biaya resmi mengikuti PP 128/2015 dan kebijakan kantor pertanahan setempat.
- Kalkulator ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan Notaris/PPAT.
Hasil kalkulasi Anda akan otomatis terkirim ke tim Notarisdanppat.com untuk dikonfirmasi
© Notarisdanppat.com · Kalkulator bersifat edukatif · Dasar: PP 34/2016 (PPh), UU 28/2009 (BPHTB), UU 2/2014 (UUJN), PP 128/2015 (PNBP BPN)