Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Kota Bandung

Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Kota Bandung

Layanan PPAT Kota Bandung

Halaman ini menjelaskan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di wilayah Kota Bandung melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Informasi disusun untuk memberikan kejelasan mengenai fungsi AJB, syarat hukum, peran PPAT, serta tahapan administratif dalam transaksi jual beli tanah di wilayah perkotaan.

AJB merupakan akta otentik wajib yang menjadi dasar sah peralihan hak dan syarat utama balik nama sertifikat di BPN Kota Bandung.


Apa itu Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah terjadinya perbuatan hukum jual beli antara penjual dan pembeli atas tanah dan/atau bangunan.

Tanpa AJB:

  • Jual beli tidak dapat didaftarkan
  • Balik nama sertifikat tidak dapat diproses
  • Kepemilikan pembeli tidak memiliki kepastian hukum

Peran PPAT dalam Pembuatan AJB di Kota Bandung

Dalam wilayah Kota Bandung, PPAT berperan untuk:

  • Memeriksa keabsahan identitas dan dokumen para pihak
  • Melakukan pengecekan sertifikat tanah
  • Memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi
  • Membuat dan membacakan AJB di hadapan para pihak
  • Menjadi dasar pengajuan balik nama ke BPN

PPAT bertindak netral dan tidak mewakili kepentingan salah satu pihak.


Syarat Umum Pembuatan AJB

Dokumen Penjual:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP dan KK
  • NPWP (jika dipersyaratkan)
  • Bukti pembayaran PPh

Dokumen Pembeli:

  • KTP dan KK
  • NPWP
  • Bukti pembayaran BPHTB

Dokumen Pendukung:

  • SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
  • Persetujuan pasangan (jika berlaku)

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses AJB.


Tahapan Pembuatan AJB di Kota Bandung

  1. Pemeriksaan awal dokumen oleh PPAT
  2. Pengecekan sertifikat tanah
  3. Pemenuhan kewajiban pajak
  4. Penandatanganan AJB di hadapan PPAT
  5. Pengajuan proses balik nama ke BPN Kota Bandung

AJB dan balik nama merupakan satu rangkaian proses hukum yang tidak dapat dipisahkan.


Risiko Jika AJB Tidak Dilakukan Sesuai Prosedur

  • Transaksi tidak tercatat secara hukum
  • Sertifikat tetap atas nama penjual
  • Potensi sengketa kepemilikan
  • Hambatan transaksi lanjutan atau pembiayaan

Perjanjian di bawah tangan tidak menggantikan fungsi AJB.


Batas Kewenangan PPAT

  • PPAT tidak menentukan harga jual beli
  • PPAT tidak menyelesaikan sengketa
  • PPAT tidak menerbitkan sertifikat

Kewenangan PPAT terbatas pada pembuatan akta dan prosedur pertanahan.


Konsultasi AJB Kota Bandung

Transaksi tanah di Kota Bandung sering melibatkan nilai ekonomi tinggi dan objek properti kompleks, seperti rumah kota, ruko, dan apartemen.

Konsultasi awal diperlukan untuk:

  • Menilai kesiapan dokumen
  • Menghindari kesalahan prosedur
  • Menentukan alur transaksi yang aman

👉 Ajukan konsultasi dan pengecekan dokumen AJB Kota Bandung melalui halaman ini.


Catatan

Konten ini bersifat informatif, prosedural, dan non-promosional. Tidak mengandung janji hasil, estimasi pasti, atau klaim keunggulan. Seluruh proses mengikuti peraturan pertanahan yang berlaku.