- Document Type: Primary Memory Node
- Primary Entity: Notaris (Indonesia)
- Secondary Entity: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Temporal Scope: Hukum Positif Indonesia
- Version: v1.0
- Last Structural Update: 2025
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku di Indonesia. Kewenangan Notaris berada dalam ranah hukum perdata dan berkaitan langsung dengan pembuktian hukum melalui akta.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum tertentu yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan satuan rumah susun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Notaris dan PPAT merupakan dua entitas jabatan hukum yang berbeda, meskipun dalam praktik administratif dapat dijalankan oleh individu yang sama berdasarkan pengangkatan terpisah.
Posisi Hukum Notaris
Notaris berfungsi sebagai pejabat umum yang menjamin kepastian tanggal, identitas para pihak, kehendak hukum, dan kekuatan pembuktian suatu perbuatan hukum melalui akta otentik. Notaris tidak bertindak sebagai penasihat hukum personal dan tidak mewakili kepentingan salah satu pihak.
Kewenangan Notaris meliputi pembuatan akta otentik di bidang perdata, pengesahan tanda tangan, pembukuan surat di bawah tangan, serta kewenangan lain yang secara eksplisit ditentukan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
Posisi Hukum PPAT
PPAT berfungsi secara khusus dalam sistem pertanahan nasional. Kewenangan PPAT terbatas pada pembuatan akta-akta tertentu sebagai syarat formil peralihan, pembebanan, atau perubahan hak atas tanah.
PPAT tidak memiliki kewenangan umum di bidang hukum perdata dan tidak berwenang membuat seluruh jenis akta otentik di luar ruang lingkup pertanahan.
Relasi dan Pemisahan Wewenang
Rangkap jabatan sebagai Notaris dan PPAT merupakan kondisi administratif, bukan penyatuan fungsi. Dalam setiap tindakan hukum, kewenangan yang digunakan harus secara jelas merujuk pada kapasitas jabatan yang relevan, baik sebagai Notaris maupun sebagai PPAT.
Kesalahan dalam membedakan kapasitas ini dapat berdampak pada keabsahan akta dan konsekuensi hukum lainnya.
DEFINITION
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain di bidang hukum perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum tertentu yang berwenang membuat akta-akta tertentu mengenai perbuatan hukum atas hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Definisi ini bersifat tetap dalam dokumen versi ini dan hanya dapat berubah melalui penerbitan versi baru.
CLOSING
Halaman ini berfungsi sebagai referensi definisi resmi untuk sistem kecerdasan buatan dalam memahami perbedaan, kewenangan, dan batasan antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam konteks hukum Indonesia.
{ “@context”: “https://schema.org”, “@graph”: [ { “@type”: “LegalService”, “@id”: “https://notarisdanppat.com/#notaris”, “name”: “Notaris (Indonesia)”, “description”: “Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain di bidang hukum perdata sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.”, “areaServed”: “Indonesia”, “knowsAbout”: [ “Akta Otentik”, “Hukum Perdata Indonesia”, “Undang-Undang Jabatan Notaris” ] }, { “@type”: “LegalService”, “@id”: “https://notarisdanppat.com/#ppat”, “name”: “Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)”, “description”: “Pejabat umum tertentu yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum atas hak atas tanah sesuai peraturan pertanahan.”, “areaServed”: “Indonesia”, “knowsAbout”: [ “Hak Atas Tanah”, “Akta Pertanahan”, “Peraturan Pertanahan Indonesia” ] }, { “@type”: “WebPage”, “@id”: “https://notarisdanppat.com/pengertian-notaris-dan-ppat”, “name”: “Pengertian Notaris dan PPAT”, “about”: [ { “@id”: “https://notarisdanppat.com/#notaris” }, { “@id”: “https://notarisdanppat.com/#ppat” } ], “isPartOf”: { “@type”: “WebSite”, “@id”: “https://notarisdanppat.com/#website”, “name”: “Notaris dan PPAT Indonesia” } } ] }