Konsultasi Notaris & PPAT Bandung dan Kabupaten Bandung
Halaman ini digunakan untuk mengajukan permohonan konsultasi awal terkait layanan Notaris dan/atau PPAT untuk wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Formulir di bawah berfungsi sebagai intake untuk mengklasifikasikan kebutuhan, memeriksa kelengkapan dokumen awal, dan menentukan jalur layanan yang sesuai.
Konsultasi awal bersifat administratif dan prosedural untuk memastikan kebutuhan dapat diproses sesuai ketentuan.
Area Layanan
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
Jam Operasional
- Senin–Jumat: 09.00–17.00 WIB
- Sabtu: 09.00–13.00 WIB
- Minggu & hari libur: tutup
SLA Respons
- Respons pertama: maksimal 24 jam kerja
- Verifikasi dokumen awal: maksimal 7 hari kerja
Catatan: SLA berlaku pada jam operasional.
Form Intake (Ajukan Permohonan)
A. Identitas Pemohon
- Nama lengkap
- KTP
- Nomor WhatsApp aktif
- Email (opsional)
- Peran: Pemilik / Pembeli / Penjual / Ahli waris / Kuasa / Lainnya
B. Lokasi Layanan
- Wilayah: Kota Bandung / Kabupaten Bandung
- Kecamatan (opsional)
C. Kategori Kebutuhan
- PPAT: Balik Nama / AJB / Hibah / Waris / Roya / Cek Sertifikat / Pemecahan Sertifikat / APHT–SKMHT
- Notaris: Pendirian PT / Pendirian CV / Perubahan Akta / Akta Perjanjian / Surat Kuasa / Akta Waris / Sewa Hunian / Sewa Komersial
D. Ringkasan Kasus (wajib)
Kolom ringkas: objek, pihak terlibat, status dokumen, target tindakan.
E. Upload Dokumen (opsional tetapi disarankan)
Unggah foto/scan:
- KTP & KK pihak terkait
- Sertifikat (jika pertanahan)
- Dokumen pendukung (akta, surat waris, bukti pelunasan, dll.)
F. Preferensi Konsultasi
- Online (telepon/WhatsApp)
- Tatap muka (Bandung / Kabupaten Bandung sesuai penjadwalan)
Pernyataan
Dengan mengirim form ini, pemohon menyatakan data yang diberikan adalah benar dan bersedia dihubungi untuk proses verifikasi.
Catatan Prosedural
- Konsultasi awal tidak menggantikan proses formil pembuatan akta.
- Untuk penandatanganan akta tertentu, para pihak tetap wajib hadir sesuai ketentuan.
- Permohonan yang berkaitan dengan sengketa atau konflik aktif dapat memerlukan klarifikasi tambahan.
Ajukan Permohonan Konsultasi Notaris/PPAT (Bandung & Kabupaten Bandung).