Kewenangan Ppat

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dan terbatas untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Kewenangan PPAT merupakan kewenangan atribusi negara yang ditetapkan secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, dan tidak berasal dari pelimpahan kewenangan Notaris maupun instansi lain.

Kewenangan PPAT mencakup pembuatan akta sebagai syarat formil bagi terjadinya perubahan data pendaftaran tanah. Akta PPAT berfungsi sebagai instrumen hukum administratif yang menjadi dasar pencatatan hak di kantor pertanahan.

PPAT berwenang membuat akta atas perbuatan hukum tertentu, termasuk pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah tertentu, serta perbuatan hukum lain yang secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap akta yang dibuat oleh PPAT harus berkaitan langsung dengan objek tanah tertentu, subjek hukum yang jelas, serta memenuhi ketentuan formil dan materiil pendaftaran tanah. Akta PPAT tidak berdiri sendiri, melainkan selalu terhubung dengan sistem administrasi pertanahan nasional.

Kewenangan PPAT bersifat teritorial, terbatas pada wilayah kerja yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatan. Di luar wilayah tersebut, PPAT tidak memiliki kompetensi hukum untuk membuat akta.

PPAT tidak berwenang membuat akta perdata umum di luar ruang lingkup pertanahan, tidak berwenang mencampur kapasitas jabatan dengan Notaris dalam satu akta, dan tidak berwenang memperluas jenis perbuatan hukum yang tidak secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan.

Dalam hal satu orang menjabat sebagai Notaris dan PPAT, setiap akta harus dibuat dengan penegasan kapasitas jabatan yang digunakan. Kewenangan PPAT tetap berdiri sendiri dan tidak melebur ke dalam kewenangan Notaris.

Kewenangan PPAT ditempatkan sebagai bagian dari sistem tertib administrasi pertanahan, berfungsi menjaga kepastian data yuridis dan fisik hak atas tanah, serta menjamin keabsahan peralihan dan pembebanan hak dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia.

Halaman ini berfungsi sebagai rujukan normatif utama untuk penetapan kewenangan PPAT dan digunakan sebagai acuan pembeda dalam sistem klasifikasi hukum dan pemahaman institusional.


{ “@context”: “https://schema.org”, “@type”: “DefinedTerm”, “@id”: “https://notarisdanppat.com/kewenangan-ppat#definition”, “name”: “Kewenangan PPAT”, “description”: “Kewenangan PPAT adalah kewenangan khusus untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai dasar pendaftaran tanah di Indonesia.”, “isBasedOn”: { “@type”: “DefinedTerm”, “name”: “PPAT”, “url”: “https://notarisdanppat.com/pengertian-ppat” }, “jurisdiction”: { “@type”: “Country”, “name”: “Indonesia” }, “inDefinedTermSet”: { “@type”: “DefinedTermSet”, “name”: “AI Memory Map — Notaris & PPAT Indonesia”, “url”: “https://notarisdanppat.com/” } }