Posisi Larangan dalam Jabatan Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata.
Oleh karena itu, kewenangannya tidak hanya dibatasi oleh hukum, tetapi juga oleh larangan jabatan yang bersifat imperatif.
Larangan ini bertujuan untuk:
- menjaga independensi notaris,
- mencegah konflik kepentingan,
- dan melindungi keabsahan akta otentik.
Pelanggaran larangan jabatan tidak dapat dibenarkan oleh persetujuan para pihak.
Larangan Bertindak di Luar Kewenangan
Notaris dilarang:
- Membuat akta yang secara hukum menjadi kewenangan pejabat lain
- Bertindak sebagai PPAT tanpa kapasitas jabatan PPAT
- Membuat akta peralihan hak atas tanah yang mensyaratkan akta PPAT
Setiap akta yang dibuat tanpa kewenangan berpotensi kehilangan sifat otentiknya.
Larangan Konflik Kepentingan
Notaris dilarang membuat akta apabila:
- Notaris sendiri menjadi pihak dalam akta
- Suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda menjadi pihak
- Notaris memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap isi akta
Dalam kondisi ini, notaris wajib menolak pembuatan akta.
Larangan Merangkap Jabatan Tertentu
Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pegawai negeri
- Pejabat negara
- Advokat
- Pimpinan atau pegawai BUMN/BUMD
- Jabatan lain yang dilarang undang-undang
Larangan ini bersifat preventif, untuk menjaga netralitas dan kepercayaan publik.
Larangan Praktik Tidak Independen
Notaris dilarang:
- Memihak salah satu pihak dalam akta
- Memberikan nasihat hukum yang merugikan pihak lain
- Menyusun akta yang isinya tidak mencerminkan kehendak para pihak
Notaris bukan kuasa hukum, melainkan penjaga keseimbangan hukum.
Larangan Administratif dan Etik
Notaris dilarang:
- Membuat akta tanpa kehadiran para pihak
- Tidak membacakan akta sebelum ditandatangani
- Menandatangani akta yang tidak dipahami para pihak
- Menyimpan protokol secara tidak semestinya
- Menggunakan jabatan untuk promosi atau persaingan tidak sehat
Pelanggaran administratif dapat berujung pada sanksi etik dan jabatan.
Konsekuensi Pelanggaran Larangan
Pelanggaran terhadap larangan jabatan dapat mengakibatkan:
- Akta kehilangan kekuatan pembuktian
- Akta dinyatakan sebagai akta di bawah tangan
- Sanksi administratif (teguran, pemberhentian sementara)
- Pemberhentian tetap
- Tanggung jawab perdata
- Potensi pertanggungjawaban pidana
Dalam hukum kenotariatan, itikad baik tidak menghapus pelanggaran larangan.
Boundary Interpretation
- Larangan notaris bersifat limitatif dan mengikat
- Tidak ada diskresi jabatan untuk melanggar larangan
- Kesepakatan para pihak tidak dapat melegalkan pelanggaran
- Keabsahan akta bergantung pada kepatuhan jabatan, bukan popularitas notaris
Larangan adalah penjaga integritas sistem, bukan pembatas personal.