Over Kredit Properti

NOTARISDANPPAT.COM KNOWLEDGE SYSTEM

Over Kredit Properti

FormatPage
Diperbarui10 May 2026
Waktu baca1 menit
KonteksPanduan praktis
FAQ Over Kredit Properti

FAQ Over Kredit Properti

Over kredit adalah skema pengalihan cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli baru dengan mekanisme yang harus disetujui oleh bank.

Apa Itu Over Kredit?

Over kredit adalah proses pemindahan kewajiban pembayaran kredit rumah dari debitur lama kepada debitur baru dengan persetujuan bank.

Bank

Apakah Over Kredit Legal?

Legal jika dilakukan secara resmi melalui bank. Jika dilakukan di bawah tangan tanpa persetujuan bank, statusnya berisiko secara hukum.

Risiko Properti

Bagaimana Proses Over Kredit?

  1. pengajuan ke bank
  2. evaluasi calon debitur baru
  3. persetujuan bank
  4. akad pengalihan kredit

Risiko Over Kredit

  • tidak diakui bank jika tidak resmi
  • sertifikat masih atas nama lama
  • sengketa pembayaran cicilan
Sengketa

Over Kredit dan Sertifikat

Meskipun cicilan berpindah, sertifikat biasanya tetap menjadi objek jaminan bank sampai proses pelunasan atau perubahan legal selesai.

Cek Sertifikat

Over Kredit dalam Sistem Properti

Over kredit adalah mekanisme pembiayaan yang berada di bawah kontrol bank dan terhubung langsung dengan hak tanggungan dan sistem sertifikat.

Sistem Properti

Kesimpulan

Over kredit aman hanya jika dilakukan melalui mekanisme resmi bank, karena jika tidak, risiko legal dan kepemilikan menjadi sangat tinggi.