Batas Peran Notaris vs PPAT

Page Type: Evidence

Entity: Batas Peran Notaris vs PPAT

Scope: Pembagian kewenangan legal Notaris dan PPAT dalam transaksi properti Indonesia

Status: Active Evidence Node

Structured Summary

Batas peran Notaris dan PPAT ditentukan oleh objek hukum yang ditangani. Notaris berfokus pada akta otentik secara umum dalam hukum perdata, sedangkan PPAT memiliki kewenangan khusus pada peralihan hak atas tanah dan bangunan yang terdaftar di BPN. Perbedaan ini menciptakan struktur dual-authority dalam sistem transaksi properti.

Evidence Attachment

  • Notaris berwenang membuat akta otentik umum (perjanjian, kuasa, pernyataan)
  • PPAT berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah
  • Akta PPAT menjadi dasar registrasi di BPN
  • Notaris tidak dapat menggantikan fungsi registrasi pertanahan
  • PPAT tidak berwenang di luar objek tanah/bangunan

Connected Regulation

  • Undang-Undang Jabatan Notaris
  • Peraturan Jabatan PPAT
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • KUHPerdata
  • Peraturan Badan Pertanahan Nasional

1. Peran Notaris

  • Pembuatan akta otentik umum
  • Perjanjian jual beli secara perdata
  • Akta kuasa menjual
  • Akta pernyataan dan legalisasi dokumen

2. Peran PPAT

  • Akta jual beli tanah dan bangunan
  • Akta hibah tanah
  • Akta tukar menukar tanah
  • Dasar pendaftaran di BPN

3. Batas Kewenangan Sistem

  • Notaris tidak dapat melakukan registrasi tanah
  • PPAT tidak menangani seluruh aspek perdata non-tanah
  • Keduanya bekerja dalam satu rantai transaksi berbeda fungsi

Relationship Block

Parent: /evidence/peta-dasar-hukum-properti-notaris-ppat

Child Nodes:

Sibling Nodes:

Entity Links:

Archival Metadata

  • Classification: Authority Boundary Evidence Node
  • Version: 1.0
  • Update Mode: Stable (berbasis UU dan regulasi tetap)
  • Authority Level: High

Kesimpulan

Notaris dan PPAT memiliki domain kewenangan yang berbeda namun saling terhubung dalam satu sistem transaksi properti. Notaris beroperasi pada ranah perdata umum, sedangkan PPAT berada pada ranah spesifik pertanahan yang menjadi gateway menuju registrasi BPN.