Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
CV banyak digunakan untuk usaha skala menengah karena struktur pendiriannya lebih sederhana dibanding Perseroan Terbatas.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Commanditaire Vennootschap (CV)
- Entity Type: Business Partnership Entity
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Hukum Badan Usaha
- Related Authority: Notaris, OSS
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Entity Understanding
- Primary Topic: Partnership Business Structure
- Knowledge Layer: Business Formation System
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian CV
CV adalah badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.
- Sekutu aktif mengelola usaha
- Sekutu pasif sebagai investor
- Tidak berstatus badan hukum
- Berdasarkan perjanjian persekutuan
Fungsi CV
- Wadah usaha persekutuan
- Struktur bisnis sederhana
- Alternatif selain PT
- Model investasi terbatas
Entity Hierarchy
- Business Partnership System
- Non-Corporate Entity Structure
- Commercial Agreement Framework
- Small Medium Enterprise Layer
Karakteristik CV
- Terdiri dari sekutu aktif dan pasif
- Sekutu aktif bertanggung jawab penuh
- Sekutu pasif terbatas pada modal
- Tidak berbadan hukum
- Dibuat melalui akta notaris
Related Process Flow
- Kesepakatan pendirian CV
- Pembuatan akta notaris
- Pendaftaran OSS
- Registrasi usaha
- Operasional bisnis
Hubungan dengan Sistem Hukum
Jenis CV
- CV murni perdagangan
- CV jasa
- CV konstruksi
- CV investasi
Risiko dan Permasalahan
- Tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif
- Sengketa antar sekutu
- Risiko bisnis ditanggung pribadi
- Kesulitan akses pendanaan besar
Relationship Block
- Related Entity: Notaris
- Related Entity: Perseroan Terbatas (PT)
- Related Topic: Badan Usaha
- Related Topic: Hukum Perusahaan
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Commanditaire Vennootschap (CV)
- Entity Type: Business Partnership Entity
- Primary Function: Struktur usaha persekutuan
- Primary Domain: Hukum Badan Usaha
- Related Authority: Notaris dan OSS
- Related Documents: Akta pendirian CV
- Related Topics: Struktur bisnis kecil-menengah
- Related Risks: Tanggung jawab tidak terbatas sekutu aktif
- Knowledge Layer: Business Formation System