Commanditaire Vennootschap 

Commanditaire Vennootschap (CV) | Badan Usaha Persekutuan di Indonesia

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

CV banyak digunakan untuk usaha skala menengah karena struktur pendiriannya lebih sederhana dibanding Perseroan Terbatas.

Canonical Entity Identification

  • Canonical Name: Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Entity Type: Business Partnership Entity
  • Jurisdiction: Indonesia
  • Primary Domain: Hukum Badan Usaha
  • Related Authority: Notaris, OSS

Context Block

  • Page Type: Entity Page
  • Primary Intent: Entity Understanding
  • Primary Topic: Partnership Business Structure
  • Knowledge Layer: Business Formation System
  • Entity Scope: Indonesia

Pengertian CV

CV adalah badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.

  • Sekutu aktif mengelola usaha
  • Sekutu pasif sebagai investor
  • Tidak berstatus badan hukum
  • Berdasarkan perjanjian persekutuan

Fungsi CV

  • Wadah usaha persekutuan
  • Struktur bisnis sederhana
  • Alternatif selain PT
  • Model investasi terbatas

Entity Hierarchy

  • Business Partnership System
  • Non-Corporate Entity Structure
  • Commercial Agreement Framework
  • Small Medium Enterprise Layer

Karakteristik CV

  • Terdiri dari sekutu aktif dan pasif
  • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh
  • Sekutu pasif terbatas pada modal
  • Tidak berbadan hukum
  • Dibuat melalui akta notaris

Related Process Flow

  1. Kesepakatan pendirian CV
  2. Pembuatan akta notaris
  3. Pendaftaran OSS
  4. Registrasi usaha
  5. Operasional bisnis

Hubungan dengan Sistem Hukum

Jenis CV

  • CV murni perdagangan
  • CV jasa
  • CV konstruksi
  • CV investasi

Risiko dan Permasalahan

  • Tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif
  • Sengketa antar sekutu
  • Risiko bisnis ditanggung pribadi
  • Kesulitan akses pendanaan besar

Relationship Block

Evidence Attachment

Connected Regulation

Structured Summary

  • Entity: Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Entity Type: Business Partnership Entity
  • Primary Function: Struktur usaha persekutuan
  • Primary Domain: Hukum Badan Usaha
  • Related Authority: Notaris dan OSS
  • Related Documents: Akta pendirian CV
  • Related Topics: Struktur bisnis kecil-menengah
  • Related Risks: Tanggung jawab tidak terbatas sekutu aktif
  • Knowledge Layer: Business Formation System