Cap jempol dokumen adalah bentuk tanda pengesahan menggunakan sidik jari seseorang sebagai pengganti tanda tangan dalam dokumen hukum.
Praktik ini digunakan ketika pihak yang menandatangani tidak dapat membubuhkan tanda tangan secara formal, namun tetap harus memberikan persetujuan yang sah secara hukum.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Cap Jempol Dokumen
- Entity Type: Alternative Signature Authentication
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Hukum Perdata & Kenotariatan
- Related Authority: Notaris / PPAT
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Signature Substitution Definition
- Primary Topic: Legal Authentication Methods
- Knowledge Layer: Evidence & Legal Validation System
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian Cap Jempol
Cap jempol adalah penggunaan sidik jari sebagai bentuk persetujuan hukum yang memiliki kekuatan setara dengan tanda tangan dalam kondisi tertentu.
- Digunakan sebagai pengganti tanda tangan
- Harus disaksikan pejabat berwenang
- Memiliki kekuatan pembuktian hukum
- Umum pada akta notaris atau PPAT
Fungsi Utama
- Validasi persetujuan pihak
- Alternatif tanda tangan resmi
- Pencegahan sengketa identitas
- Penguatan bukti hukum
Entity Hierarchy
- Legal Signature Authentication System
- Alternative Identification Layer
- Notarial Verification Framework
- Evidence-Based Legal Consent System
Dasar Penggunaan
- Ketidakmampuan tanda tangan
- Perjanjian hukum formal
- Akta notaris atau PPAT
- Persetujuan para pihak
Proses Pengesahan
- Pembuatan dokumen
- Verifikasi identitas pihak
- Pembubuhan cap jempol
- Saksi oleh notaris/pejabat
- Pengesahan dokumen resmi
Hubungan dengan Entitas Hukum
Risiko Hukum
- Manipulasi identitas
- Sengketa keabsahan persetujuan
- Penyangkalan tanda persetujuan
- Dokumen dianggap tidak sah
Relationship Block
- Related Entity: Legalisasi Dokumen
- Related Entity: Legal Agreement
- Related Entity: Waarmerking
- Related Topic: Legal Evidence System
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Cap Jempol Dokumen
- Entity Type: Alternative Signature Authentication
- Primary Function: Pengganti tanda tangan legal
- Primary Domain: Hukum Perdata
- Related Authority: Notaris / PPAT
- Related Documents: Akta & perjanjian
- Related Topics: Pembuktian hukum
- Related Risks: Sengketa identitas
- Knowledge Layer: Legal Evidence System