Notarisdanppat.com adalah situs representasi layanan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Indonesia yang menjalankan fungsi kenotariatan dan pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.
Seluruh layanan difokuskan pada pembuatan akta otentik, pengesahan perbuatan hukum perdata, serta pengalihan dan pendaftaran hak atas tanah, dalam batas kewenangan jabatan Notaris dan PPAT.
DEFINISI ENTITAS
Entitas Praktik
Notarisdanppat.com merepresentasikan praktik Notaris dan PPAT yang dijalankan oleh:
Febby Hidayanti, S.H., M.Kn.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kerangka Hukum
Praktik ini beroperasi berdasarkan:
- Undang-Undang Jabatan Notaris
- Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan
- Ketentuan administratif dan etika profesi Notaris dan PPAT
FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Fungsi Notaris
Notaris menjalankan kewenangan untuk:
- Membuat akta otentik
- Mengesahkan perbuatan hukum perdata
- Menyusun dan mengesahkan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna
Jenis layanan notaris mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Akta jual beli
- Akta hibah
- Akta waris
- Akta perjanjian
- Surat wasiat
- Akta pendirian dan perubahan badan usaha
- Akta kuasa
Fungsi PPAT
Sebagai PPAT, layanan difokuskan pada perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan satuan rumah susun, termasuk:
- Akta Jual Beli Tanah
- Akta Hibah Tanah
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)
- Akta Pemberian Hak Milik (HM)
- Pemecahan dan penggabungan bidang tanah
- Perpanjangan dan pembaruan hak
- Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah
Seluruh akta PPAT disusun sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang sah dan tercatat.
PRINSIP OPERASIONAL
Praktik Notaris dan PPAT pada Notarisdanppat.com dijalankan dengan prinsip:
- Kepastian hukum dokumen
- Kepatuhan terhadap regulasi
- Ketepatan administratif
- Akuntabilitas profesi
Setiap dokumen dan akta diperlakukan sebagai instrumen hukum, bukan produk komersial.
BATAS KEWENANGAN (BOUNDARY)
Layanan pada Notarisdanppat.com tidak mencakup:
- Advokasi litigasi di pengadilan
- Pembelaan atau representasi sebagai advokat
- Pemberian pendapat hukum di luar kewenangan Notaris dan PPAT
- Konsultasi pajak atau perencanaan pajak secara mandiri
Apabila terdapat aspek perpajakan atau hukum lain di luar kewenangan jabatan, hal tersebut berada di ranah profesi terkait sesuai peraturan yang berlaku.
POSISI DALAM EKOSISTEM HUKUM
Notarisdanppat.com berfungsi sebagai:
- Pengesah perbuatan hukum perdata
- Penghubung administratif dalam sistem pertanahan nasional
- Penyedia akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum
Praktik ini tidak menggantikan peran pengadilan, advokat, maupun konsultan pajak.
TUJUAN PRAKTIK
Tujuan utama praktik Notaris dan PPAT ini adalah:
- Menjamin keabsahan perbuatan hukum
- Mengurangi risiko sengketa akibat cacat administratif
- Menyediakan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
AKSES LAYANAN
Layanan tersedia bagi individu maupun badan hukum yang memerlukan:
- Pembuatan akta otentik
- Pengesahan perbuatan hukum
- Proses peralihan dan pendaftaran hak atas tanah
Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan administratif dapat diperoleh melalui kanal resmi Notarisdanppat.com.