Honorarium
Estimator Biaya
Notaris & PPAT
Estimasi range honorarium berdasarkan UU No. 2/2014 (UUJN) — bukan harga pasti, bersifat edukatif
Data Transaksi
Nilai objek atau nilai ekonomis akta. Untuk APHT: nilai hak tanggungan.
Estimasi Honorarium Notaris/PPAT
—
Batas maksimum UU: —
Honorarium aktual berdasarkan kesepakatan para pihak
Dasar Perhitungan — Pasal 36 UU No. 2/2014 (UUJN)
ℹ️ Selain berdasarkan nilai ekonomis, Notaris juga dapat menetapkan honorarium berdasarkan nilai sosiologis (maks. Rp 5.000.000) untuk akta yang tidak memiliki nilai ekonomis jelas.
Faktor yang Mempengaruhi Honorarium Aktual
Lokasi Kantor Notaris/PPATKota besar umumnya lebih tinggi dari kota kecil, sesuai biaya operasional.
Kerumitan TransaksiTransaksi dengan ahli waris banyak, sengketa, atau dokumen tidak lengkap biasanya lebih tinggi.
Kecepatan LayananProses rush/mendadak biasanya dikenakan biaya tambahan.
Layanan TambahanPengecekan sertifikat, pengurusan balik nama, validasi pajak, dan roya biasanya dihitung terpisah dari honorarium akta.
Kesepakatan Para PihakHonorarium aktual selalu berdasarkan kesepakatan antara klien dan Notaris/PPAT. Tidak ada harga baku.
Catatan Penting
- Estimasi ini tidak termasuk BPHTB, PPh, PNBP BPN, dan bea meterai.
- Honorarium Notaris/PPAT dilarang melebihi batas maksimum yang ditetapkan UU.
- Notaris wajib memberikan jasa hukum dengan honorarium lebih rendah atau bahkan tanpa honorarium kepada yang tidak mampu.
- Angka ini bersifat edukatif. Tanyakan langsung ke Notaris/PPAT untuk biaya yang pasti.
Dapatkan estimasi biaya yang lebih akurat untuk kasus spesifik Anda
© Notarisdanppat.com · Dasar: Pasal 36 UU No. 2/2014 (UUJN) · Bersifat edukatif