KPR Rumah

Flow: KPR Rumah (Kredit Pemilikan Rumah)

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah skema pembiayaan dari bank untuk pembelian properti, di mana rumah dijadikan agunan sampai kredit lunas. Proses ini melibatkan bank, appraisal, PPAT, AJB, dan pengikatan hak tanggungan.

1. Pengajuan Kredit ke Bank

  • Pengajuan aplikasi KPR
  • Verifikasi data finansial debitur
  • Analisis kelayakan kredit

KPR biasanya masuk dalam flow: Cara Beli Rumah

2. Appraisal Properti

  • Penilaian nilai pasar oleh pihak bank
  • Penentuan plafon kredit
  • Validasi kondisi fisik properti

3. Persetujuan Kredit (Approval)

  • Keputusan bank menerima atau menolak
  • Penentuan bunga dan tenor
  • Penerbitan SP3K (Surat Persetujuan Kredit)

4. Pengikatan Hukum di PPAT

  • Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
  • Pengikatan Kredit & Jaminan
  • Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Proses AJB: AJB Akta Jual Beli

5. Pencairan Dana KPR

  • Bank mencairkan dana ke penjual
  • Pembeli mulai mencicil kredit
  • Properti menjadi agunan bank

6. Pendaftaran Hak Tanggungan di BPN

  • Registrasi jaminan kredit
  • Pencatatan hak tanggungan pada sertifikat
  • Status properti terkunci hingga lunas

Tahap lanjutan: Balik Nama Sertifikat

Risiko dalam KPR

  • Penolakan kredit oleh bank
  • Appraisal tidak sesuai harga transaksi
  • Gagal bayar cicilan
  • Sengketa saat proses AJB

Risiko terkait: Sengketa Tanah

KPR adalah skema pembiayaan yang mengikat secara hukum dan finansial, di mana properti menjadi jaminan sampai seluruh kewajiban kredit lunas dan hak tanggungan dicabut.