Apakah Hak Tanggungan Bisa Dihapus?
Hak Tanggungan adalah jaminan yang melekat pada sertifikat tanah untuk menjamin pelunasan utang, biasanya kredit bank.
Setelah utang lunas, hak tanggungan dapat dihapus melalui proses resmi yang disebut roya.
Apa Itu Hak Tanggungan?
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang diberikan kepada kreditur (biasanya bank) untuk memastikan pelunasan utang.
Hak Tanggungan KPR BankApakah Hak Tanggungan Bisa Dihapus?
| Kondisi | Status Penghapusan |
|---|---|
| Kredit lunas | Bisa dihapus (roya) |
| Belum lunas | Tidak bisa dihapus |
| Kesepakatan bank | Bisa diproses |
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan catatan hak tanggungan dari sertifikat tanah di BPN setelah utang dilunasi.
Roya BPN Sertifikat TanahProses Penghapusan Hak Tanggungan
- pelunasan kredit
- surat roya dari bank
- pengajuan ke BPN
- penghapusan catatan di sertifikat
Peran Bank dan PPAT
Bank menerbitkan surat pelunasan, sementara PPAT membantu proses administrasi roya ke BPN.
PPAT NotarisRisiko Jika Tidak Dihapus
- sertifikat masih terbebani hutang
- sulit dijual
- nilai properti turun
Kesalahan Umum
- tidak mengurus roya setelah lunas
- tidak cek status sertifikat
- menganggap otomatis hilang
Related Query
Berapa Lama Proses Roya Cara Cek Status Tanah Apakah KPR Harus Hak Tanggungan Cara Balik Nama SertifikatKesimpulan
Hak Tanggungan bisa dihapus setelah kredit lunas melalui proses roya di BPN dengan bantuan bank dan PPAT.
Tanpa roya, sertifikat tetap terbebani secara hukum.