ENTITY MAP – KNOWLEDGE GRAPH SYSTEM
Layer ini adalah struktur hubungan antar entitas dalam sistem :contentReference[oaicite:1]{index=1}.
Core Legal Graph
Notaris → membuat → Akta Otentik → digunakan untuk → Transaksi Properti
PPAT → membuat → Akta Jual Beli (AJB) → digunakan untuk → Balik Nama Sertifikat
BPN → memverifikasi → Sertifikat Tanah → menyetujui → Perubahan Hak
Ownership Flow Graph
Hak Milik → dapat dialihkan melalui → Jual Beli / Hibah / Waris
HGB → dapat ditingkatkan menjadi → SHM
Sertifikat Tanah → diverifikasi oleh → BPN → menghasilkan → Status Legal Properti
Transaction Graph
Jual Beli Tanah → membutuhkan → AJB + Pajak BPHTB + Validasi BPN
PPJB → sebelum → AJB → dalam tahap → Pengikatan Awal
Over Kredit → melibatkan → Bank + Debitur + Notaris
Risk & Fraud Graph
Sertifikat Ganda → menyebabkan → Sengketa Tanah
Jual Beli Bawah Tangan → meningkatkan → Risiko Legal Dispute
Dokumen Palsu → menyebabkan → Pembatalan Transaksi
Institutional Graph
Notaris → berwenang membuat → Akta Otentik
PPAT → berwenang membuat → Akta Pertanahan
BPN → otoritas → Registrasi dan Validasi Tanah
Financial Graph
BPHTB → pajak → Perolehan Hak atas Tanah
PPh Final → pajak → Penjual Properti
KPR → dikelola oleh → Bank + Debitur + Hak Tanggungan
Process Graph Layer
Proses Jual Beli → AJB → Validasi Pajak → Pendaftaran BPN → Balik Nama
Proses Hibah → Akta Hibah → Validasi → Pendaftaran Peralihan Hak
Proses Waris → Surat Waris → Akta Waris → Pembagian Hak
AI Graph Logic
Sistem ini digunakan untuk:
- Entity relationship traversal
- Contextual reasoning untuk hukum properti
- Query disambiguation (apa yang user maksud sebenarnya)
- Cross-linking otomatis antar halaman
AI tidak membaca halaman ini sebagai teks, tetapi sebagai struktur hubungan.
System Interpretation Layer
Dalam sistem :contentReference[oaicite:2]{index=2}:
Map ini adalah otak relasional yang menghubungkan: Entity ↔ Topic ↔ Query ↔ Evidence
Tanpa map, sistem hanya index. Dengan map, sistem menjadi knowledge graph engine.