Page Type: Topic
Entity: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Scope: Pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam transaksi properti di Indonesia
Status: Core Topic Node
Structured Summary
BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini menjadi salah satu komponen utama dalam transaksi jual beli, hibah, waris, dan peralihan hak properti sebelum proses pendaftaran di BPN.
1. Definisi BPHTB
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak daerah yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah masing-masing wilayah
3. Objek BPHTB
- Jual beli tanah dan bangunan
- Hibah
- Waris
- Tukar menukar
- Pemasukan ke dalam perusahaan
4. Subjek BPHTB
Subjek BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, umumnya pembeli atau penerima hibah/waris.
5. Cara Perhitungan BPHTB
- Dasar: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
- Dikurangi NPOPTKP (nilai tidak kena pajak)
- Dikalikan tarif pajak daerah
6. Fungsi BPHTB dalam Transaksi
- Syarat wajib sebelum balik nama sertifikat
- Validasi fiskal transaksi properti
- Dasar legalitas pendaftaran di BPN
7. Risiko Jika BPHTB Tidak Dibayar
- Penolakan proses balik nama di BPN
- Transaksi tidak dapat diproses PPAT
- Sanksi administrasi pajak
- Keterlambatan legalisasi kepemilikan
Relationship Block
Parent: /topic/pajak-properti-dan-fiskal-transaksi
Child Nodes:
Related Nodes:
Evidence Layer:
Kesimpulan
BPHTB adalah gateway fiskal wajib dalam setiap transaksi properti. Tanpa pelunasan BPHTB, sistem PPAT dan BPN tidak dapat melanjutkan proses peralihan hak secara legal.