Properti dalam jaminan bank adalah aset tidak bergerak yang dijadikan agunan untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur.
Jika terjadi wanprestasi, bank memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan melalui mekanisme hukum seperti lelang eksekusi.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Properti dalam Jaminan Bank
- Entity Type: Bank Collateral Asset
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Hukum Jaminan Kebendaan
- Related Authority: Bank, PPAT, BPN
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Entity Understanding
- Primary Topic: Credit Collateral System
- Knowledge Layer: Banking Security Framework
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian Properti Jaminan Bank
Properti jaminan bank adalah aset yang dijaminkan oleh debitur kepada bank sebagai syarat pemberian kredit, dan dibebani hak tanggungan sebagai pengikat hukum.
- Digunakan sebagai agunan kredit
- Diikat dengan hak tanggungan
- Memiliki nilai eksekutorial
- Terdaftar dalam sistem pertanahan
Fungsi Properti Jaminan Bank
- Menjamin pelunasan kredit
- Mengurangi risiko bank
- Dasar pemberian KPR/Kredit usaha
- Objek eksekusi jika wanprestasi
Entity Hierarchy
- Banking Collateral System
- Security Interest Framework
- Mortgage & Charge System
- Credit Risk Protection Layer
Karakteristik Jaminan Bank
- Dibebani hak tanggungan
- Terikat perjanjian kredit
- Tidak dapat dialihkan bebas
- Dapat dieksekusi oleh bank
- Terdaftar di BPN
Related Process Flow
- Pengajuan kredit
- Penilaian aset jaminan
- Pembuatan perjanjian kredit
- Pembebanan hak tanggungan
- Pencairan kredit
- Monitoring pembayaran
- Eksekusi jika wanprestasi
Hubungan dengan Entitas Hukum
Jenis Jaminan Bank
- Tanah bersertifikat
- Bangunan
- Ruko
- Apartemen
- Lahan produktif
Risiko dan Permasalahan
- Eksekusi lelang paksa
- Penurunan nilai aset
- Sengketa kepemilikan
- Gagal bayar kredit
Relationship Block
- Related Entity: Hak Tanggungan
- Related Entity: KPR
- Related Entity: Wanprestasi Kredit
- Related Topic: Kredit dan Jaminan
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Properti dalam Jaminan Bank
- Entity Type: Bank Collateral Asset
- Primary Function: Agunan kredit perbankan
- Primary Domain: Hukum Jaminan
- Related Authority: Bank / PPAT / BPN
- Related Documents: Perjanjian kredit
- Related Topics: Kredit dan agunan
- Related Risks: Eksekusi jaminan
- Knowledge Layer: Banking Security Framework