Tanah girik 

Tanah Girik | Status Tanah Adat dan Bukti Kepemilikan Non-Sertifikat

Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar dalam sistem sertifikat resmi BPN, namun memiliki bukti penguasaan lama berupa dokumen administrasi desa atau adat.

Dalam praktik pertanahan di Indonesia, tanah girik sering menjadi dasar awal sebelum proses peningkatan status menjadi sertifikat hak milik.

Canonical Entity Identification

  • Canonical Name: Tanah Girik
  • Entity Type: Unregistered Land Title
  • Jurisdiction: Indonesia
  • Primary Domain: Hukum Pertanahan
  • Related Authority: Desa, BPN, PPAT

Context Block

  • Page Type: Entity Page
  • Primary Intent: Entity Understanding
  • Primary Topic: Unregistered Land Ownership System
  • Knowledge Layer: Pre-Title Land Documentation System
  • Entity Scope: Indonesia

Pengertian Tanah Girik

Tanah girik adalah bukti administratif penguasaan tanah yang berasal dari sistem lama sebelum adanya sertifikat tanah modern yang diterbitkan oleh BPN.

  • Bukti penguasaan tanah tradisional
  • Belum memiliki sertifikat hak milik
  • Berbasis catatan desa atau kelurahan
  • Dapat ditingkatkan menjadi sertifikat

Fungsi Tanah Girik

  • Bukti awal penguasaan tanah
  • Dasar pengajuan sertifikat
  • Dokumen administratif pertanahan lama
  • Referensi transaksi tanah tidak bersertifikat

Entity Hierarchy

  • Pre-Registration Land System
  • Customary Land Documentation
  • Transition to Certified Land Rights
  • Property Legalization Framework

Karakteristik Tanah Girik

  • Belum terdaftar di BPN
  • Bukti berupa letter atau register desa
  • Status hukum belum kuat
  • Rentan sengketa kepemilikan
  • Dapat ditingkatkan menjadi sertifikat

Related Process Flow

  1. Verifikasi dokumen girik
  2. Penguasaan fisik tanah
  3. Pengukuran oleh BPN
  4. Pembuatan sporadik
  5. Pengajuan sertifikasi
  6. Penerbitan sertifikat tanah

Hubungan dengan Entitas Hukum

Jenis Status Tanah

  • Tanah girik
  • Tanah adat
  • Tanah SHM
  • Tanah HGB
  • Tanah HGU

Risiko dan Permasalahan

  • Rawan sengketa kepemilikan
  • Data administrasi tidak lengkap
  • Multiple claim atas tanah
  • Kesulitan pembuktian hukum

Relationship Block

Evidence Attachment

Connected Regulation

Structured Summary

  • Entity: Tanah Girik
  • Entity Type: Unregistered Land Title
  • Primary Function: Bukti awal penguasaan tanah
  • Primary Domain: Hukum Pertanahan
  • Related Authority: Desa / BPN / PPAT
  • Related Documents: Girik / Letter C
  • Related Topics: Sertifikasi tanah
  • Related Risks: Sengketa kepemilikan
  • Knowledge Layer: Pre-Title Land Documentation System