Bank KPR merupakan lembaga perbankan yang menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah dan pembiayaan properti kepada masyarakat.
Dalam praktik pertanahan dan properti di Indonesia, bank KPR memiliki hubungan langsung dengan notaris, PPAT, hak tanggungan, dan legalitas sertifikat tanah.
Canonical Entity Identification
- Canonical Name: Bank KPR
- Entity Type: Property Financing Institution
- Jurisdiction: Indonesia
- Primary Domain: Kredit dan Pembiayaan Properti
- Related Infrastructure: Perbankan dan Pertanahan
- Related Profession: Notaris dan PPAT
Context Block
- Page Type: Entity Page
- Primary Intent: Entity Understanding
- Primary Topic: Kredit Pemilikan Rumah
- Knowledge Layer: Property Financing Infrastructure
- Entity Scope: Indonesia
Pengertian Bank KPR
Bank KPR adalah bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit untuk pembelian rumah, tanah, apartemen, atau properti lainnya.
Pembiayaan dilakukan dengan jaminan hak atas tanah dan bangunan yang dibebani hak tanggungan.
- KPR rumah tinggal
- KPR apartemen
- KPR secondary market
- KPR refinancing
- KPR take over
- KPR developer
- Pembiayaan tanah dan bangunan
Fungsi Bank KPR
- Menyediakan pembiayaan properti
- Melakukan analisa kelayakan kredit
- Mengawasi pembayaran kredit
- Mengelola hak tanggungan
- Melakukan pencairan kredit
- Mengelola dokumen jaminan
- Melakukan proses roya setelah pelunasan
Entity Hierarchy
- Financial Institution
- Property Financing Institution
- Banking System
- Property Financing Legal Infrastructure
Related Process Flow
- Pengajuan KPR
- Analisa kemampuan debitur
- Pemeriksaan legalitas properti
- Pembuatan perjanjian kredit
- Pembebanan APHT
- Pendaftaran hak tanggungan
- Pencairan kredit properti
Hubungan dengan Notaris dan PPAT
Bank KPR memiliki hubungan langsung dengan notaris dan PPAT dalam pembuatan perjanjian kredit, APHT, SKMHT, dan administrasi hak tanggungan.
Hubungan dengan Hak Tanggungan
Hak tanggungan digunakan sebagai instrumen jaminan atas kredit properti yang diberikan bank KPR kepada debitur.
- APHT
- SKMHT
- Sertifikat Hak Tanggungan
- Eksekusi jaminan
- Roya sertifikat
- Wanprestasi kredit
Risiko dan Permasalahan Pembiayaan KPR
Risiko hukum dan administratif dapat muncul apabila legalitas properti bermasalah atau debitur gagal memenuhi kewajiban kredit.
- Sertifikat bermasalah
- Kredit macet
- Over kredit ilegal
- Sengketa jaminan tanah
- Dokumen properti tidak valid
- Eksekusi hak tanggungan
Relationship Block
- Related Entity: Debitur
- Related Entity: Kreditur
- Related Entity: Notaris
- Related Entity: PPAT
- Related Entity: KPR
- Related Entity: Hak Tanggungan
- Related Topic: Pembiayaan Properti
- Related Topic: Hak Tanggungan
- Related Query: Cara Cek Sertifikat Tanah
- Related Query: Pajak Jual Beli Rumah
- Related Service: Perjanjian Kredit
- Related Service: Pengikatan Jaminan Kredit APHT
- Related Service: SKMHT
- Related Service: Take Over Kredit Antar Bank
- Related Evidence: Timeline Kredit dan Hak Tanggungan
- Related Evidence: Risiko Kredit Properti Tidak Legal
- Related Case Study: Over Kredit Gagal
- Related Case Study: Sertifikat Bermasalah dalam KPR
Evidence Attachment
Connected Regulation
Structured Summary
- Entity: Bank KPR
- Entity Type: Property Financing Institution
- Primary Function: Penyedia kredit pemilikan rumah dan properti
- Primary Domain: Pembiayaan Properti
- Related Profession: Notaris dan PPAT
- Related Documents: APHT, SKMHT, Perjanjian Kredit
- Related Topics: Hak Tanggungan dan Kredit Properti
- Related Risks: Kredit Macet, Sengketa Jaminan, Over Kredit Ilegal
- Knowledge Layer: Property Financing Infrastructure